Salah Satu Tempat Hiburan Malam Kota Jambi Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai Lady Companion (LC), Orang Tuanya Minta Hukum Ditegakan.

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

keizalinnews.com – Kota Jambi. Tempat hiburan malam di kota Jambi saat ini sedang menjamur, dan ditempat hiburan malam itu juga dipekerjakan Lady Companion (LC).

Lady Companion (LC) itu tugas nya menemani para tamu yang datang ke tempat hiburan malam, khususnya para lelaki hidung belang, baik itu hanya untu benyanyi karaoke ataupun menemani tamu untuk minum minuman yang beralkohol sangat tinggi.

Seorang anak gadis yang berumur belasan tahun (Dibawah umur) diduga Dipekerja kan ditempat hiburan malam sebagai lady companion (LC) atau menamin tamu di tempat hiburan malam.

Dari keterangan bunga kepada awak media “menjelaskan bahwa dia kerja melalui Rekannya insial D dan bertemu dengan mami Y saat bekerja di sana pulang kerja skitar 2 hari bekerja ia main ke kost rekan D dan setelah minum  ada perilaku yang tidak menyenangkan

Diduga bahwa  sudah  3 kali menemani tamu di cafe tersebut selama bekerja di sana kalau untuk satu kali kerja full dia mendapat 350 ribu kemudian kalau untuk pengambilan gaji keterangan bunga itu dari managernya inisial D Per dua Minggu sekali ujar bunga

Kemudian ibu rosdiana sebagai orang tua bunga ” menceritakan pada waktu kami mendapat informasi dari teman nya bunga mengatakan bahwa bunga bekerja disalah satu cafe Di kota Jambi

Waktu itu kami menanyakan kebenaran keberadaan pada temennya.alhamdulillah teman bunga mau memberikan alamat cafe tersebut kepada saya

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI-Polri, SAR, dan Warga Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ulim, Kabupaten Pidie Jaya

Saya selaku  ibu yang sangat mengkwatirkan keadaan anak kami, Kami sebagai orang tua inisiatif meminta bantuan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi untuk membantu  menjemput dan menuju tempat tersebut ternyata benar adanya anak kami sedang lagi berkerja di kafe tersebut.

Dan beberapa hari kemudian Ibu rosidana menyampaikan “Pada malam hari  ini tanggal (11/7/24)  kami membuat laporan ke Polda jambi terkait anak kami  yang di pekerjaan sebagai LC

Disini kita meminta ke adilan  kepolda Jambi dengan usai belasan tahun anak kami di duga di pekerjakan tempat hiburan malam sebagai LC. Dari keterangan anak kami bunga dibayar per Cas 350 dalam menemani  tamu dan sudah diperkerjakan kurang lebih 2 Minggu,

Kita meminta sepenuhnya  kepada aparat penegak hukum untuk usus tuntas kenapa anak kami bisa kerja tempat seperti itu dan kami melaporkan ini agar tidak ada lagi korban seperti ini masalah ini juga sudah kami kuasakan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi

Saat dikonfirmasi salah  pengelola cafe atau tempat hiburan mlm bunga berkerja “Putri  mengatakan kepada awak media “Benar pak tapi dari pihak beerhousee sudah pernah menolak pak Dan tidak tau kalau anak tersebut di bawah umur Karena dari story yng dia crita itu anak tersebut  kabur dari rumah pak

Selaku Penerima kuasa dari korban Ketua perkumpulan tertib dan bangkit Jamb Yayan  menyampaikan , sangat menyayang kan anak anak dibawah umur sudah berkerja sebagai LC” kami sudah menerima kuasa dari ayah maupun ibu korban( bunga) kemudian kami sudah mendapingi membuat LP di Polda Jambi.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Yang Di Rehab Putus Makan Korban Maha Siswa KKN Di Ramung Ara Celala

Kita bisa melihat bentuk Rahut dan wajah lagi anak anak kemudia memintak indentitas Sibunga kalau dari dipihak kafe mau Merekrut tenaga kerja atau bantu kerja bukan untuk jadi kan LC  tapi saja kerja yang layak

Sebanar nya perusahaan atau cafe lebih memahamin sebelum sebelum beraktivitas usaha ada aturan  dalam usaha tersebut

Ini  dugaan indikasi TPPO  dan mempekerjakan anak dibawah umur

Yayan menjelaskan” ada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Bagi pelaku  TPPO  baik  orang perseorangan  dapat dijerat dengan pasal 4  UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO  dengan pidana  penjara  paling singkat 3 tahun  maksimal 15 tahun  dan pidana  Denda paling sedikit  seratus  dua puluh juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah ungkap yayan ketua perkumpulan tertib bangkit jambi.

Korlip Investigasi Prov. jambi : H 3 nS

Berita Terkait

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB