GMAKS RESMI LAPORKAN PT AKPC KE APH POLDA BANTEN TERKAIT PENYALAHGGUNAAN LPG 3 KG

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,10-06-2024
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Secara resmi telah mengirim laporan dugaan ke Mapolda Banten, Senin (10/06/2024)

Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kg oleh PT AK untuk kepentingan proyek Rekontruksi ruas jalan Nyapah-Cilebu

Proyek dibawah pengawasan DPUPR Provinsi Banten itu bernilai Rp. 18.222.465.000 dan bersumber dari APBD provinsi banten TA 2024

Ketua Umum Perkumpulan GMAKS, Saeful Bahri mengatakan bahwa sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Baca Juga :  Debat Publik Perdana Empat Calon Bupati PALI, Dikawal Kapolres dan Jajarannya

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Bahri juga menyebut bahwa PT AKPC telah melanggar Perpres RI No.104 tahun 2007 tentang penggunaan tabung gas 3 kg dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Juga :  Kebakaran 1 Unit Rumah Warga Di kecamatan Bandar Personel Polri Dan TNI Bantu Proses Pemadaman.

“Saya meminta kepada petinggi aparat penegak hukum khususnya di banten, baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menindak tegas kontraktor yang diduga telah menyalahgunakan penggunaan LPG 3 KG untuk kepentingan pengelasan proyek pemerintah. Ucapnya

Lebih lanjut kata Bahri, Pihaknya meminta kepada APH untuk melakukan pemanggilan kepada pihak pengawas dari DPUPR provinsi banten yang diduga telah lalai dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaan

“Serta memanggil para pengawas lapangan dari dinas PUPR Provinsi Banten karena diduga telah lalai melakukan pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Lanjutnya
( Tim )

Berita Terkait

Kecelakaan Di Wih Pesam, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Setelah Tabrakan Dengan Colt Diesel
Ngopi Bareng Warga, Kapolres Aceh Tengah Bangun Polisi yang Humanis dan Bersahabat
Polres Aceh Tengah Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah, Door to Door Salurkan Beras SPHP untuk Warga
Kapolres Aceh Tengah Turun Kutip Sampah di Aliran Sungai Peusangan Bersama Komunitas dan Pemuda Gayo
Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafarudin Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di wilayah pedesaan
Proses Pengerjaan Terus Dilakukan, TMMD Ke 126, Membersihkan Pepohonan dari Jalur Penyiapan Jalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:45 WIB

Kecelakaan Di Wih Pesam, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Setelah Tabrakan Dengan Colt Diesel

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Polres Aceh Tengah Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah, Door to Door Salurkan Beras SPHP untuk Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Kapolres Aceh Tengah Turun Kutip Sampah di Aliran Sungai Peusangan Bersama Komunitas dan Pemuda Gayo

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafarudin Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge

Berita Terbaru