Keizalinnews.com – Kabupaten Konawe – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pengelolahan Dana Desa di tiga Desa di Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (22/05/24).
Menurut sekretaris DPW LSM LIRA Sultra, Manton mengatakan bahwa pembangunan lampu jalan dibeberapa desa yakni Desa Anggalomoare, Desa Abeli Sawah dan Desa Puusawa Jaya diduga Mark Up dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB).
“Pengadaan Lampu jalan Desa Anggalomoare pada tahun 2023, tahap I dianggarkan sebesar Rp. 57.075.500, dan pada tahap III dianggarkan lagi sebesar Rp. 17.011.200, sehingga total keseluruhan anggaran pembangunan lampu jalan desa Anggalomoare sebesar Rp. 74.086.700.
Pasalnya, dari anggaran sebesar Rp. 74.086.700 hanya dapat mengerjakan lampu jalan sebanyak 16 titik. Dari hasil analisa kami, Manton, “pembangunan lampu jalan di Desa Anggalomoare, diduga Mark Up sebab dari anggaran tersebut hanya mengerjakan 16 titik lampu jalan, setelah dilakukan perhitungan masing – masing 1 titik lampu menelan anggaran sebesar Rp. 4.630.418,75.
Lanjut Sekwil DPW LSM LIRA Sultra itu, Manton juga membeberkan selain di Desa Anggalomoare, juga terdapat pengadaan lampu jalan di Fesa Abeli Sawah tahun 2023, sebanyak 22 titik dengan total anggaran sebesar Rp. 64.244.100, dengan masing – masing pertitik menelan anggaran senilai Rp. 2.920.186.
Lanjutnya, tidak hanya itu saja terdapat pula di Desa Pusawa Jaya, kecamatan Anggalomoare. Pada tahun 2023 mengadakan pekerjaan lampu jalan sebanyak 20 titik dengan anggaran senilai Rp. 63.522.650, sehingga masing – masing pertitik lampu jalan didanai sebesar Rp.3.176.132. Dari ke tiga Desa tersebut diatas, ucap Manton pada media ini.
Ia pun menyatakan bahwa, menurut analisa DPW LSM LIRA Sultra diduga Mark Up dan atau terdapat indikasi kerugian negara. “Dan itu baru 1 item saja, belum pengadaan lainnya,” Manton.
Disisi lain, bahwa Rencana Angaran Biaya (RAB) desa adalah hasil dari membeli RAB kepada Salah satu oknum Pendamping Desa, sehingga program – program didalam pembangunan Desa di Kecamatan Anggalomoare, adalah sama. Seharusnya, RAB Desa tersebut dibuat oleh Kaur Perencanaan bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan hasil dari usulan masyarakat dan hasil survei terkait bahan – bahan apa saja yang akan digunakan dengan harga terendah,”pungkasnya.
“Besar dugaan kami, pekerjaan dari pengelolaan keuangan Fesa seperti pembangunan infrastruktur bukan TPK yang mengerjakan, dan kebanyakan Oknum Kepala Desa sendiri yang mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa melibatkan TPK Desa sesuai tugas dan Fungsinya. Dan TPK hanya menjadi atas nama saja,” ungkapnya.
Dari dugaan diatas, DPW LSM LIRA Sultra mendesak Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan khususnya ke tiga (3) Desa itu, yang bertujuan untuk memastikan adanya dugaan tersebut, dan apabila terbukti maka pihak oknum Kepala Desa harus mengembalikan dan diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
“Kami mendesak Inspektorat segera melakukan pemeriksaan khusus. Jangan lagi ada temuan baru berdalilkan Pembinaan. Jangan sampai kami menilai bahwa kesalahan tersebut adanya binaan terstruktur,”tutup Manton.
Laporan : Tim