Keizalinnews.com – Kabupaten Konawe – Agus Salim Misman Aktivis LIRA Konawe menganggap pejabat Bupati Konawe mengalami disorientasi tugasnya sebagai Pejabat masa transisi, alih – alih seharusnya mengurusi jalannya pemerintahan di Kabupaten Konawe serta mengawal jalanya Pilkada 2024 mendatang, malah justru sebaliknya menjadi bagian dari Bakal Calon Bupati Konawe periode 2024- 2029 mendatang,”pungkasnya.
Olehnya itu, mendatangkan protes keras dari sebagian kalangan masyarakat khususnya bagi aktivis LIRA Konawe dimana menduga Pj Bupati Konawe menabrak sejumlah regulasi, tutur Agus Salim pada Senin (08/04/24).
Maka dari itu, kami menilai Pj Bupati Konawe punya ambisius yang tinggi untuk menjadi kandidat dalam percaturan Politik di Kabupaten Konawe dimana Pj Bupati Konawe dengan secara sadar mendaftarkan diri ke Kantor DPP Golkar untuk melobi pintu Partai Golkar di Kabupaten Konawe sebagaimana surat undangan yang beredar beberapa hari yang lalu terkait Konsolnas Bakal Calon Kepala Daerah dari Partai Golkar yang digelar di Ibukota Jakarta,”Ujar Agus.
“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur dan melarang di mana seorang Bakal Calon Kepala Daerah atau Bakal Calon Wakil Kepala Daerah tidak dalam status sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah apalagi mengingat beliau per hari ini masih berstatus sebagai ASN aktif namun faktanya Pj Bupati Konawe secara terang benderang melobi Partai Pengusung untuk kepentingan Calon Bupati Konawe sehingga tiba pada kesimpulan bahwa Pj Bupati Konawe tidak patuh pada aturan dan akhirnya kebablasan menabrak sejumlah regulasi” terangnya.
Menurut Agus, salah satu koordinator aktivis dan pemuda konawe seharusnya Bawaslu dan Pemerintah pusat maupun daerah harus menunjukkan sikap yang jelas dan integritas yang tinggi, soal komitmen penyelenggaraan Pilkada kedepan agar menjunjung tinggi Sportifitas dan Peraturan perundang undangan, bukan malah dipenuhi dengan praktek kecurangan. Sedangkan kritik yang dilontarkan saat ini menurutnya sebagai bentuk mitigasi potensi terjadinya abuse of power dari Pejabat Bupati Konawe,”katanya.
“Isu krusial menjelang Pilkada 2024, hari ini yang mendera kita semua adalah soal isu netralitas ASN, kami tidak inginkan ada oknum – oknum Pejabat yang memobilisasi kekuatan Birokrasi untuk terlibat politik praktis mulai dari Kepala Desa, Camat dan ASN lainya yang tentunya akan merusak sendi – sendi kehidupan Berdemokrasi Berbangsa dan Bernegara serta tindak tanduk Pj Bupati Konawe selama ini memang mencurigakan tentang sahwat politiknya untuk menjadi Bupati Definitif itu terkonfirmasi dari beberapa Deklarasi mulai dari sejumlah Ex-Camat dan sejumlah Ormas lainnya, yang terafiliasi dengan PJ Bupati Konawe dimana kami menduga kuat Pj Bupati Konawe sedang menggalang dan meminta-minta dukungan masyarakat yang notabene dirinya sebagai ASN aktif dan masih berstatus Pejabat Bupati Konawe “Ucapnya.
Maka dari itu, pihak nya juga meminta kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan pengawasan serta melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri perihal oknum – oknum Pj Bupati atau Walikota yang terlibat dalam Politik Praktis, tandasnya.
“Mengingat undang-undang Pilkada no 10 tahun 2016 tentang Pilkada junto PKPU no 2 tahun 2024, tentang tahapan pilkada serta instruksi Kemendagri soal Asas Netralitas berangkat dari sejumlah regulasi diatas Insyaallah kami dalam waktu dekat ini akan pressur persoalan ini Ke Bawaslu Kabupaten Konawe.
Agus selaku Aktivis Lira Konawe dan pemuda Konawe, berharap agar Pj Bupati Konawe agar Gentleman untuk mundur dari Jabatan (Pj) Bupati Konawe, apabila hendak maju sebagai Bakal Calon Bupati Konawe periode 2024- 2029 Mendatang, agar pelaksanaan Pilkada kedepan dapat berjalan dengan Sportif dan Sehat,”tutupnya.
Laporan : Tim








