KeizalinNews.Com,Barru–Dugaan Tambang Ilegal Golongan C yang diduga tidak berijin beroperasi di wilayah Kabupaten Barru dengan material tanah Merah tepatnya di Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Minggu (7/4/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, Tambang tersebut sudah beroperasi selama 3 hari.
Dimana saat di lakukan investigasi oleh awak media ini bersama Tim, terlihat aktivitas penambangan Material berupa tanah Merah dengan satu unit Excavator dan sejumlah mobil dam truk keluar masuk di wilayah tersebut
Di ketahui pemilik aktifitas tambang golongan c jenis tanah Merah yang diduga tidak berijin milik H. Useng dan di kelola oleh beberapa orang termasuk anggota LSM.
Dari hasil rekaman awak media dengan salah seorang warga yang tidak jauh dari tambang tersebut mengatakan.
“Ini Tanah nya H.Useng dan mobil yang beroperasi itu milik Ridwan, yang kelola itu pak ridwan dan orang disini yang ada timbunan nya. Ada empang na timbung.” Ucapannya.
Bukan hanya itu, warga tersebut sempat menunjuk salah seorang yang berada dekat alat berat yang sedang beroperasi dan berkata.
“Itu sana yang buka baju, LSM Gerak atas nama Ire orang disini dan ada mobilnya juga muat.
Apapun lokasi tambang yang beroperasi Saat ini,yaitu tidak jauh dari Sekolah SMP Negeri 6 Barru
Terpisah, Kanit Tipiter Polres Barru Polda Sulawesi Selatan saat di konfirmasi ada nya dugaan tambang galian C di wilayah tugasnya, Sampai berita ini di layangan kan belum juga ada tanggapannya.
Bersambung…
Laporan :Heriyanto Cecep









