Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Dusun Sampakang Desa Simbang Beroperasi, Kasat Reskrim di Minta Tindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Maros (Sulsel)- Tambang Galian C yang diduga tidak berijin di wilayah Kabupaten Maros sudah bukan lagi rahasia umum. Sabtu (30/3/2024)

Aktivis Dugaan Tambang ilegal Galian C di Maros  bahkan sudah menjamur. 

Namun para pengusaha abu -abu tersebut, seakan tidak takut lagi  terciduk Oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

Seperti yang terjadi di Daerah Dusun Sampakang desa Simbang Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan hasil investigasi media dilapangan beberapa hari yang lalu. Terlihat beberapa Alat berat Jenis Eskavator dan puluhan mobil Dam truk sedang menunggu giliran untuk memuat material. 

Baca Juga :  Risma Maulida Bafadal, Resmi Terpilih Sebagai Ketua BPC HIPMI Konawe Selatan Periode 2024-2027

Menurut informasi yang kami himpun dari salah satu sumber, jika pemilik Tambang Galian C yang tidak berijin tersebut, adalah milik Oknum angota TNI dari Kostrad Sambueja atas nama Sumito. 

“Pak Sumito yang punya ini tambang pak, dia orang Anggota TNI Kostrad Sambueja,” Ucapanya. 

Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Baca Juga :  Respon Cepat Personel Satlantas Polres Pidie Membersihkan Lumpur di Badan Jalan

Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Maros di minta segera turun kelapangan melakukan penyelidikan terkait Dugaan tambang yang tidak berijin itu. 

Dan jika benar terbukti tidak memiliki ijin, maka kasat reskrim polres Maros harus memberhentikan dan menangkap alat yang ada dalam lokasi tersebut.(*) 

Laporan : Heriyanto Cecep

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

TELADANI PATRIOTISME, KODAERAL III GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN

Senin, 10 Nov 2025 - 16:22 WIB

Uncategorized

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 Nov 2025 - 15:42 WIB