KeizalinNews.Com, Maros (Sulsel)- Tambang Galian C yang diduga tidak berijin di wilayah Kabupaten Maros sudah bukan lagi rahasia umum. Sabtu (30/3/2024)
Aktivis Dugaan Tambang ilegal Galian C di Maros bahkan sudah menjamur.
Namun para pengusaha abu -abu tersebut, seakan tidak takut lagi terciduk Oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti yang terjadi di Daerah Dusun Sampakang desa Simbang Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi media dilapangan beberapa hari yang lalu. Terlihat beberapa Alat berat Jenis Eskavator dan puluhan mobil Dam truk sedang menunggu giliran untuk memuat material.
Menurut informasi yang kami himpun dari salah satu sumber, jika pemilik Tambang Galian C yang tidak berijin tersebut, adalah milik Oknum angota TNI dari Kostrad Sambueja atas nama Sumito.
“Pak Sumito yang punya ini tambang pak, dia orang Anggota TNI Kostrad Sambueja,” Ucapanya.
Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Maros di minta segera turun kelapangan melakukan penyelidikan terkait Dugaan tambang yang tidak berijin itu.
Dan jika benar terbukti tidak memiliki ijin, maka kasat reskrim polres Maros harus memberhentikan dan menangkap alat yang ada dalam lokasi tersebut.(*)
Laporan : Heriyanto Cecep








