Buntut Laporan GNI Terkait K3 Di Galian Tanah Mekarsari

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keizalinNews.com – Lebak –  Akhirnya disidak juga. Kalimat itu yang dilontarkan warga masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya pengguna jalan yang sehari-hari melintasi jalan mekarsari menuju kecamatan maja. Pasalnya, selain jejeran panjang mengular puluhan unit mobil daumtruk dispanjang jalan yang antri mengisi muatan tanah urug, tidak sedikit tanah berjatuhan hingga mengotori jalanan.

Hingga masyarakat melakukan upaya untuk advokasi kepada pemegang kebijakan regulasi, khususnya bidang K3 (Kenyamanan Kebersihan dan Keamanan) yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Lebak beserta penegak perda Satpol PP.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Iwan Sutikno dalam sambungan wahat app mengatakan jika laporan dari perkumpulan GNI akan kami teruskan pada pihak terkait khususnya yang membidangi soal galian tambang galian tanah.

Baca Juga :  Hafiz Rizki Putra Aceh Tengah Kembali Raih Prestasi

Alhasil, kamis 14 Maret 2024, Dinas lingkungan hidup beserta Satpol PP Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi tambang galian tanah dimekarsari dan curugbitung khususnya mengenai pelanggaran K3.

Ade Syarief Kabid Penengakan Perda (PPUD) Satpol PP Provinsi Banten dalam sambungan telponnya mengatakan, dengan adanya laporan masyarakan kami berkewajiban untuk melakukan sidak kelokasi untuk memastikan apakah betul melanggar K3,

“Ya sesuai dengan tupoksi kami, kita bersama tim ingin memastikan kondisi dilokasi tambang khususnya mengenai K3 nya,”ucapnya.

Sementara itu ketika disinggung terkait perizinan dirinya mengatakan sudah rahasia umum, dimana secara RTRW daerah kecamatan Rangkasbitung merupakan zona industri bukan pertambangan,”silahkan saja anda lihat data apakah rangkasbitung zona industri apa pertambngan..?:tanyanya lagi. Jadi bagaimanapun tidak bisa keluar perizinan karena bertentangan dengan RTRW Kabupaten Lebak.”terangnya.

Baca Juga :  Yakinkan Masyarakat Patuhi PPKM,Babinsa Koramil 403-09/Muaradua Kisam, Patroli PPKM Skala Mikro

Dilain tempat, Ketua Perkumpulan Gema Nasional Indonesia Ohim Risdianto berharap agar pemerintah daerah jangan tutup mata, selain banyaknya tambang yang merugikan masyarakat, juga puluhan tambang yang berada diwilayah kabupaten lebak tanpa memiliki izin. Sudah barang tentu tidak ada pemasukan ke kas daerah, sehingga nilai kerugian jalan yang rusak akibat dilintasi mobil dumtruk sudah nampak didepan mata,”harapnya. (Red)

Berita Terkait

‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas
Wakil Ketua DPR Sumsel, Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan
Ketua DPRD OKI Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Semangat HUT ke-80
Transfer Pusat Menyusut, Bupati Muchendi Pastikan Pelayanan Publik Tak Surut
Aceh Timur Kembali Harumkan Nama Daerah: Dua Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025
Oknum Pengusaha PT WKC Memblokir Nomor Jurnalis Saat Komfirmasi Pasir Laut
Bupati OKI Prihatin, Apresiasi Polres Sigap Ungkap Kasus Penembakan
100 Pekerja Konstruksi Ikuti Sertifikasi Lewat Aspirasi Anggota DPR RI Ishak Mekki
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:27 WIB

‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Wakil Ketua DPR Sumsel, Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Ketua DPRD OKI Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Semangat HUT ke-80

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Transfer Pusat Menyusut, Bupati Muchendi Pastikan Pelayanan Publik Tak Surut

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Aceh Timur Kembali Harumkan Nama Daerah: Dua Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

Berita Terbaru