Polres Konsel Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 11.92 Gram

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com – Konawe Selatan – Polres Konsel Polda Sultra SP. Lidik / III / 2014 / Resnarkoba- LP/A / 01/ III /2024/SPKT Resnarkoba /Res Konsel/ Polda Sultra,Tglv 09 Maret 2014- Sp.Sidik/01/III/2024/Resnarkoba.

Satuan Resnarkoba Polres Konawe Selatan Polda Sultra mengamankan dua pelaku pengedar sabu jenis Narkotika bersama barang bukti sebanyak 28 Sachet dan seberat 11,92 Gram serta barang bukti lainnya 2 buah Handphone Android merek Relmi dan Redmi milik kedua pelaku.

Dari kedua pelaku narkotika masing masing 1, Riksan Rizaldi Alias Rifal ( 21 ), dan Firman Adriansyah Alias Firman ( 34 ) laki-laki keduanya merupakan warga di Kecamatan Tinanggea,Kab,Konsel, ungkap Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi.,M.H

Baca Juga :  Polres Toraja Utara Kembali Amankan 2 Pelaku Judi Sabung Ayam, 1 Diantaranya Di Bawah Umur

Penangkapan kepada kedua pelaku berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang telah resah akan maraknya peredaran Shabu jenis Narkotika di wilayah kecamatan Tinanggea,sehingga melalui informasi tersebut tim satnarkoba polres Konsel melakukan penyelidikan dan mencari tahu profil dan keberadaan terduga, ucap Waka Dedi Hartoyo.

Setelah diketahui profil dan keberadaan pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut dan pada saat dilakukan pengerebekan ditemukan dua orang pelaku serta barang bukti.

Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Konawe Selatan serta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lanjut.

Pada saat dilakukan introgasi dari kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari kurir atau pelantara di jual belikan pembeli yang telah berkomunikasi dengan pelaku lainnya saat ini telah dijadikan sebagai DPO, dan sedang dalam pengejaran Satnarkoba Polres konsel, ungkap Kasat Narkoba AKP,Sarnunga S.H.

Baca Juga :  Tinjau Objek Wisata Pasca Lebaran, AKBP Arisandi : Kemungkinan Puncak Esok Hari, Harus Zero Accident

Setelah di lakukan intrograsi kedua pelaku mengaku hanya memperoleh keuntungan 1 Sachet hanya mengkonsumsi saja, tidak mendapat upa menyerupai uang tunai.

Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 114 (2): Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dan pasal 112 (2 ) ,pasal 127 ( 1 ) dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun Penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Editor: Nurwindu. Nh

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Gelar Apel Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan MTQ Aceh XXXVII Tahun 2025
Samsat Luwu Utara Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack kepada Wajib Pajak
Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG di Pidie Jaya
Gelar Aksi di Dishub Provinsi Banten, LSM Laskar NKRI Soroti Dugaan Permainan Tender PJU dan Pertanyakan Absennya Pengamanan Polisi
Polres Pidie Gelar Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Muara Tiga, Warga Antusias Datangi Lokasi
Polres Pidie Jaya Tuntaskan Penyidikan, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri
Personel Polres Pidie Mengikuti Binrohtal Secara Virtual Bersama Polda Aceh
Polres Pidie Jaya Gelar Rakor Lintas Sektoral, Matangkan Pengamanan MTQ Aceh XXXVII
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Apel Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan MTQ Aceh XXXVII Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Samsat Luwu Utara Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack kepada Wajib Pajak

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG di Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Gelar Aksi di Dishub Provinsi Banten, LSM Laskar NKRI Soroti Dugaan Permainan Tender PJU dan Pertanyakan Absennya Pengamanan Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Polres Pidie Gelar Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Muara Tiga, Warga Antusias Datangi Lokasi

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

GUNA MENINGKATKAN KEIMANAN PRAJURIT DAN PNS, SESKOAL GELAR KAUSRI AGAMA

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:11 WIB