Satresnarkoba Polres Luwu Amankan AN Seorang Wanita Pengedar Obat THD

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Luwu (Sulsel) — Satresnarkoba Polres Luwu, amankan Perempuan inisial AN (23Thn) yang diduga telah mengedarkan obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD), yang bertempat di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Minggu (10/3/24).

Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengamankan AN warga Desa Babang yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, karena diduga mengedarkan Obat Jenis THD yang penjualannya menyasar kepada para Pelajar, Remaja, dan Anak Dibawah Umur.

Adapun kronologis penangkapan AN yang dijelaskan oleh Iptu Abdianto, yakni atas dasar informasi dari masyarakat yang resah meyebutkan bahwa dikediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD, dimana para pembelinya dari kalangan Pelajar, Remaja dan Anak Dibawah Umur.

Baca Juga :  Sosialisasi Tentang Siskamling dan Bahaya Narkoba Dalam Program TMMD 114 Kodim 0421/LS

Atas informasi dari masyarakat inilah, kemudian Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu sore (10/3/24), dilakukan penggerebekan di kediaman AN, dan didapati Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir yang berada didalam dua Tas, serta uang Tunai Rp.50.000.-., yang berdasarkan keterangan AN uang tersbut merupakan hasil dari penjualan obat THD.

Iptu Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara Saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya Barang Bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut.” Ucap Kasat Narkoba

Baca Juga :  Plt. Bupati Bener Meriah Dailami Terima Bantuan Dari Dinsos Aceh Untuk Korban Kebakaran

“Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.” Lanjut Abdi

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya.” Tutup Iptu Abdianto(*)

Editor : Cecep

Berita Terkait

Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral
Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh
Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika
Polda Metro Jaya Rutin Patroli Malam, Pastikan Jakarta Aman dan Kondusif
Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR 
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh

Berita Terbaru