KeizalinNews.com – Banten – Koordinator Relawan Demokrasi Untuk Keadilan (Reduk) Arwan., S.Pd., M.Si minta Bawaslu Kota Tangerang Serius dalam menangani dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum caleg berinisial (JA) pada proses pemilu legislatif 2024.
Diketahui sebelumnya, salah satu oknum caleg DPRD Provinsi Banten Berinisial (JA) diduga telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu legislatif 2024. (JA) yang terdaftar sebagai Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat tersebut diduga dengan sengaja melakukan kampanye di salah satu Masjid di Wilayah Ciledug kota Tangerang pada 29 Januari 2024 Lalu.
Nahasnya, Ulah JA tersebut diketahui langsung oleh panitia Pengawasan Pemilu (Panwascam) Kecamatan Ciledug (OTT) dan hingga saat ini masih dalam penanganan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dalam SIGAP LAPOR atas nama (JA)
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf (H) tentang larangan kampanye di tempat Ibadah serta pasal 521 sanksi dengan ancaman hukuman penjara paling lam dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.00
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Relawan Demokrasi Untuk Keadilan (Reduk) menyampaikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum caleg berinisial (JA) yang diketahui saat ini sedang dalam penanganan Bawaslu Kota Tangerang.
“REDUK saat ini konsentrasi soal Kecurangan Pemilu 2024, salah satunya ialah soal JA yang sudah dilaporkan ke Bawaslu. Kami akan memantau perkembangan laporan yang telah diterima tersebut agar pihak Bawaslu tidak ‘masuk angin’ ” Tegas Arwan yang memiliki latar belakang Aktivis kepada media pada Rabu, (28/02/2024).
” Proses ini harus menghasilkan punishment yang bisa menjerat siapapun yang berbuat agar ada efek jera. Salah satu yang kami tangani sekarang di Lebak pun sama ada aduan soal money politik yang massif sehingga melibatkan penyelenggara. Semua harus dilaporkan tanpa tebang pilih! ” Tambahnya.
Dari Informasi yang dihimpun tim media diketahui, kasus serupa pernah terjadi pada pemilu 2019 lalu. Seorang Caleg DPRD Kabupaten Serang diwilayah dapil satu dan telah menjalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara 297/Pid.Sus/2019/PN. Pada 10 Mei 2019 lalu dengan putusan pidana penjara tiga (3) Bulan dan Denda sebesar 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) serta subsider kurungan satu bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
” Untuk itu kami minta agar penegakan hukum diterapkan dengan tegak dan lurus dan harus ada perlakuan yang sama terhadap oknum (JA) untuk terciptanya demokrasi yang sehat ” Tutup Tokoh Politik Muda di Banten tersebut.