Door..!, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Makassar Dihadiahi Timah Panas

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,Makassar (Sulsel)–Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi didepan rumah korban di Jalan Rappocini Raya, Jum’at (19/1/24) sekira pukul 05:30 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH. didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, SIK, SH, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, dan Kapolsek Rappocini, Kompol M. Yusuf, SH. Mengatakan kepada awak media,bahwa.Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa.

“Jadi para pelaku ini berinisial J (45) dan R (32) dimana semuanya ditangkap di wilayah Gowa” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Baca Juga :  Sekda Bener Meriah Buka Acara Penguatan Kemitraan Kampung KB

Kedua pelaku ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat anggota melakukan pengembangan.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat dilakukan pengembangan, salah satu pelaku merupakan (Residivis) dan satunya lagi adalah pemain lama, pernah melakukan kasus yang sama di lima TKP, 3 TKP nya di wilayah Kabupaten Gowa dan Dua TKP nya itu di Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Baca Juga :  Disperindagkop kabupeten Pidie lakukan Uji Tera Ulang di Tiga SPBU

“Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil dan merampas tas milik korban secara paksa saat korban hendak turun dari mobil,”Ucap Ngajib.

Diketahui dalam tas milik korban yang dirampas oleh kedua pelaku, berisikan Leptop, handphone serta perhiasan berlian. Yang ditaksir korban mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama kedua pelaku ini, tersisa sebagian. yang lainnya sudah mereka jual.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 365 KHUP pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” Pungkasnya

Laporan:Heriyanto Cecep

 

Berita Terkait

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB