Polres Luwu Kembali Menangkap 1 Orang Pelaku Penyerangan Ponpes Darul Istiqamah Kamanre

- Jurnalis

Minggu, 17 Desember 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Luwu (Sulsel) — Kepolisian Resor Luwu terus mengembangkan penyidikan dan pengejaran terhadap para pelaku penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kec. Kamanre, Kab. Luwu.

Pada hari Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, salah satu pelaku kembali ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di seputaran Cilallang. Pelaku tersebut berinisial H, usia 39 tahun, yang berdasarkan hasil interogasi berperan melakukan pembakaran terhadap sebuah kursi dengan menggunakan kertas yang dibakarnya terlebih dahulu, selanjutnya kursi tersebut oleh pelaku digeser ke dinding ruang tengah pondok inap pesantren.

Baca Juga :  Saat Akan Transaksi Shabu, Warga Simalungun di Ringkus Polisi di Kota Pematangsiantar 

Kapolres Luwu AKBP Arisandi menjelaskan bahwa sudah ada total 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang diantaranya dengan inisial BS dan H sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Luwu. Sementara 2 orang lainnya dengan inisial To dan Ta masih dalam pengejaran.Minggu (17/12/2023)

“Saya himbau untuk pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Tegas Arisandi.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (13/12/2023) terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kec. Kamanre, Kab. Luwu. Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok.

Baca Juga :  Ops Patuh, Kasat Lantas Polres Bone Tindak Pengguna TNKB Tidak Spektek

Kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren, ditambah lagi terjadinya perkelahian antar sdr. U dari pengurus pondok pesantren dengan sdr. YH selaku ahli waris yang klaim kepemilikan lahan yang keduanya juga sudah dilakukan penahanan.

Pelaku yang melakukan aksi penyerangan ke pondok pesantren tersebut selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Editor : Cecep

Berita Terkait

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB