Terkait Pengungsi Etnis Rohingya, Di Tinjau Dari Aspek Hukum Internasional Umum

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Bener Meriah”._Baru-baru ini terkait Pengungsi Etnis Rohingya kembali berlabuh di perairan Indonesia khususnya di perairan wilayah Aceh. Diketahui bahwasanya, Pengungsi Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemerintah negara Myanmar. Mereka melarikan diri dan mengungsi ke negara-negara tengga, termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Namun di sisi lain, Indonesia belum menjadi negara pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi. Alasan pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dikarenakan beberapa alasan diantaranya adalah, aspek politik domestik, aspek ekonomi dan keamanan, serta aspek konteks Internasional. Diperkirakan atau dirasa Indonesia terdapat adanya kepentingan Nasional yang akan sulit untuk tercapai apabila pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Baca Juga : 

Secara yuridis, bagi Indonesia ada beberapa pasal dalam konvensi yang di nilai sulit untuk dilaksanakan.

Sebagai salah satu informasi yang ditulis, walau demikian semua negara termasuk yang belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, wajib menunjung tinggi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum Internasional Umum.

Baca Juga :  Ungkap 2 Kasus Narkotika..! Polrestabes Makassar Selamatkan 62 Ribu Jiwa Orang

Karena konvensi tersebut, sudah menjadi Jus Cogens (norma hukum Internasional Umum yang diterima dan diakui oleh masyarakat Internasional secara keseluruhan).

Kemudian, tidak seorang pengungsi pun dapat dikembalikan ke wilayah dimana hidup atau kebebasannya terancam.

*Apakah Indonesia Wajib Melindungi Pengungsi Rohingya ?*

Berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang telah diterbitkan, disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip kemanusiaan, instrumen hukum. Selain itu, juga harus mengutamakan pertimbangan kepentingan Nasional.

(M,s) Keizalinnews.com.

Berita Terkait

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan
Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Pangdam Iskandar Muda Tanda Tangani Surat Penutupan TMMD ke-126 di Aceh Tengah
Jalan Penghubung Menuju Perkebunan Desa Kute Keramil Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD Ke-126 Reguler
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:30 WIB

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah

Jumat, 7 November 2025 - 18:38 WIB

Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 14:20 WIB

Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.

Jumat, 7 November 2025 - 14:00 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan

Jumat, 7 November 2025 - 13:35 WIB

Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Berita Terbaru

Pemerintahan

Launching HUT ke-26, DWP Kabupaten Bima Gelar Beragam Kegiatan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 05:37 WIB

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:46 WIB

Berita TNI Dan Polri

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:38 WIB