Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Banda Aceh”._ Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh MI alias Abu Laot atau AL (34).

Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim membenarkan bahwa berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Baca Juga :  Seluruh Prajurit Kodim 0502/JU Dikerahkan Untuk Pengamanan Pergantian Tahun Baru

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Melaksanakan Pamwaskita Menyambut Kedatangan Presiden RI Kunker di Rusunawa Pasar Rumput

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tutur nya”(**)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Bagikan 500 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Fasilitasi Aspirasi Warga melalui Program Jumat Curhat
Polres Pidie Gelar Bakti Religi, Gotong Royong Bersihkan Pemakaman di Gampong Meunasah Peukan
CALON PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 JALANI TES MENTAL IDEOLOGI
Polres Pidie Jaya Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Bupati Pidie Kibarkan Bendera Start Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie
HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie Tim Persit Kodim 0102/Pidie Raih Juara Voli Putri
Polres Pidie Jaya Sukses Kumpulkan 65 Kantong Darah dalam Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:57 WIB

Polres Pidie Jaya Bagikan 500 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Fasilitasi Aspirasi Warga melalui Program Jumat Curhat

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:52 WIB

Polres Pidie Gelar Bakti Religi, Gotong Royong Bersihkan Pemakaman di Gampong Meunasah Peukan

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:50 WIB

CALON PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 JALANI TES MENTAL IDEOLOGI

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:35 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:00 WIB