KeizalinNews.com – Lebak – Pendirian GEREJA di CMR telah melewati Tahap Peletakan Batu Pertama oleh Mantan Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya pada Senin, 30 Oktober 2023. Lalu, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 Menyatakan Bahwa Pendirian Tempat Ibadah di NKRI Wajib melengkapi Persyaratan yang Sah dan Valid.
Ketua Presidium Forwatu Banten Arwan S.Pd., M.Si menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendalaman pada proses administrasi soal pembangunan tempat Ibadah yang berlokasi di Komplek Perumahan Citra Maja Raya Kabupaten Lebak yang diduga banyak kejanggalan.
” Keberatan Kami bukan pada Proses beribadah nya namun lebih pada proses pembangunan yang dalam Data Kami tidak Sesuai dengan PBM NO 9 dan 8 tahun 2006 (Salah Satunya Tegas dalam PBM Nomor 9 dan 8 Pasal 14 Ayat 2 Point’ 2 “Penggunaan KTP dalam data syarat minimal 90 Pengguna.” Jelas Arwan kepada media pada Selasa, (07/10/2023).
Arwan menambahkan pihaknya sangat Mafhum, berada pada Negara Kesatuan yang Plural terdiri dari beragam Agama, Suku dan Budaya. Namun menurutnya proses bernegara harus tetap dilakukan secara benar dan taat terhadap peraturan yang berlaku.
” Sejauh ini yang sudah kami ketahui ialah kami menduga pembangunan sarana ibadah tersebut dilakukan di atas tanah yang menjadi sitaan Kejaksaan Agung RI serta data Pengguna dan Pengusung (Formasi 90 dan 60) yang cacat secara Administratif.” Terang pentolan Aktivis di Banten tersebut.
Lebih lanjut, Arwan menyampaikan pihaknya saat ini sedang menghimpun seluruh lembaga yang tergabung dalam Forwatu serta unsur lain baik tokoh masyarakat, Agama, pemuda dan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta melakukan upaya pemberhentian pembangunan Gereja di CMR sebelum data yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun 3 poin yang akan di suarakan oleh Forwatu Banten diantaranya sebagai berikut
1. HENTIKAN PEMBANGUNAN GEREJA DI CITRA MAJA RAYA
2. TANGKAP DAN ADILI OKNUM YANG MELOLOSKAN PERIZINAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG GEREJA DI CMR dan;
3. SERET PELAKU PELANGGAR HUKUM DALAM PROSES ADMINISTRASI MELAWAN PBM NO 8 DAN 9 TAHUN 2006.
” Mari Berhimpun dan Suarakan! waktu dan tempat nya akan disampaikan setelah kita teklap bersama. Dan bagi yang ingin bergabung silahkan hubungi Narahubung AGUS SUGIANTO (0816-276-383) dan mohon sertakan Nama Lengkap dan atau Nama lembaganya ” Tutup Arwan
(Editor)