Diduga Cacat Administrasi, Forwatu Banten Himpun Massa Tolak Pembangunan Gereja Di CMR

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Lebak – Pendirian GEREJA di CMR telah melewati Tahap Peletakan Batu Pertama oleh Mantan Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya pada Senin, 30 Oktober 2023. Lalu, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 Menyatakan Bahwa Pendirian Tempat Ibadah di NKRI Wajib melengkapi Persyaratan yang Sah dan Valid.

Ketua Presidium Forwatu Banten Arwan S.Pd., M.Si menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendalaman pada proses administrasi soal pembangunan tempat Ibadah yang berlokasi di Komplek Perumahan Citra Maja Raya Kabupaten Lebak yang diduga banyak kejanggalan.

” Keberatan Kami bukan pada Proses beribadah nya namun lebih pada proses pembangunan yang dalam Data Kami tidak Sesuai dengan PBM NO 9 dan 8 tahun 2006 (Salah Satunya Tegas dalam PBM Nomor 9 dan 8 Pasal 14 Ayat 2 Point’ 2 “Penggunaan KTP dalam data syarat minimal 90 Pengguna.” Jelas Arwan kepada media pada Selasa, (07/10/2023).

Baca Juga :  Dikhabarkan Tutup, Praktik Judi Togel Siregar Masih Beroperasi 

Arwan menambahkan pihaknya sangat Mafhum, berada pada Negara Kesatuan yang Plural terdiri dari beragam Agama, Suku dan Budaya. Namun menurutnya proses bernegara harus tetap dilakukan secara benar dan taat terhadap peraturan yang berlaku.

” Sejauh ini yang sudah kami ketahui ialah kami menduga pembangunan sarana ibadah tersebut dilakukan di atas tanah yang menjadi sitaan Kejaksaan Agung RI serta data Pengguna dan Pengusung (Formasi 90 dan 60) yang cacat secara Administratif.” Terang pentolan Aktivis di Banten tersebut.

Lebih lanjut, Arwan menyampaikan pihaknya saat ini sedang menghimpun seluruh lembaga yang tergabung dalam Forwatu serta unsur lain baik tokoh masyarakat, Agama, pemuda dan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta melakukan upaya pemberhentian pembangunan Gereja di CMR sebelum data yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kriteria UMKM Menurut Peraturan Dan PerUndang-Undangan

Adapun 3 poin yang akan di suarakan oleh Forwatu Banten diantaranya sebagai berikut

1. HENTIKAN PEMBANGUNAN GEREJA DI CITRA MAJA RAYA
2. TANGKAP DAN ADILI OKNUM YANG MELOLOSKAN PERIZINAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG GEREJA DI CMR dan;
3. SERET PELAKU PELANGGAR HUKUM DALAM PROSES ADMINISTRASI MELAWAN PBM NO 8 DAN 9 TAHUN 2006.

” Mari Berhimpun dan Suarakan! waktu dan tempat nya akan disampaikan setelah kita teklap bersama. Dan bagi yang ingin bergabung silahkan hubungi Narahubung AGUS SUGIANTO (0816-276-383) dan mohon sertakan Nama Lengkap dan atau Nama lembaganya ” Tutup Arwan

(Editor)

Berita Terkait

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di PALI: Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan
Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda
Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik
Usai Dikunjungi Bupati Muchendi, Balita Penyintas Atresia Ani Siap Operasi di RSMH
Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di PALI: Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda

Berita Terbaru