Keizalinnews.com|Bener Meriah”._ Adanya informasi kurang sedap tentang Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Cabang Dinas Bener Meriah setingkat SMA, SMK Dan SLB menjadi perbincangan dikalangan wali murid serta di beberapa kalangan Guru.
Dari Pantauan media ini di beberapa sekolah pada akhir Bulan September 2023 masih ada sebagian Sekolah belum memasang pengumuman Penggunaan Dana BOS, Bahkan saat di tanya kepada beberapa guru disekolah, mereka tidak tau sama sekali tentang keuangan dan informasi Dana BOS.
Bahkan salah seorang Guru yang enggan disebutkan Namanya mengatakan bahwa “Gelahta bagi Rata renye pake a, kati cuge e mangan rara ni neraka” dalam terjemahan bahasa Indonesia ya itu ( Biarin aja mereka Bagi Rata, Biar mereka merasakan memakan api neraka ), “Cogah mu kepung nos laporen neba” ( Banyak bohongnya dalam membuat sebagian laporan), Katanya.
Seperti diketahui bahwa Cabang Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan Intruksi nomor 421/0.1/1000/2023 tanggal 2 Oktober 2023, yang di tanda tangani oleh Mustafa Abdi, tentang Pemberitahuan Tata Kelola Satuan Pendidikan, terutama pada salah satu poinnya memperjelas tentang transparansi penggunaan dana sekolah.
Aman Naufal, seperti yang di utarakannya kepada media ini, bahwa hampir sebulan surat itu dilayangkan, hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang enggan memajang informasi dan Realisasi dana BOS di sekolah, Ini tentu memunculkan tanda tanya tentang penggunaan dana sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah beberapa tahun belakangan ini.
“Karena dengan terbitnya surat ini justru semakin memperjelas Peran Kacabdin Bener Meriah tentang Pengelolaan Dana BOS di tingkat SLTA, SMK dan SLB. Sehingga dugaan adanya larangan dari Kacabdin Bener Meriah kepada para dewan guru untuk mengetahui Realisasi Penggunaan dana BOS semakin nyata,” ungkapnya.
Aman Naufal, yang merupakan salah satu Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah, tidak segan untuk angkat bicara atas kekecewaannya terhadap kurangnya transfaransi terhadap Informasi mengenai penggunaan dana BOS tersebut.
“Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah memerintahkan transparansi Pengelolaan dan penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan informasi penggunaan dana BOS tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut,” katanya.
Beliau mengatakan, sempat beredar Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya boleh diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah. Bahkan dari informasi yang kami terima, katanya Guru datang ke sekolah hanya untuk mengajar dan jangan cari kesibukan dengan penggunaan atau realisasi Dana BOS.
“Ini kan semakin menguatkan dugaan bahwa Kacabdin Punya peran Penting untuk menghalangi orang lain memperoleh informasi Penggunaan Dana BOS di sekolah, sehingga kita menduga Kacabdin Pemain dalam lingkaran Dana BOS tersebut,” ucapnya.
Aman Noval menambahkan, orang tua siswa juga harus lebih berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik, ujarnya.
“Orang tua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Walaupun hal ini seringkali diabaikan karena keberadaan putra-putri mereka sebagai siswa di satuan sekolah tersebut, justru mereka takut mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orang tua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu,”
Orang tua wali murid jangan segan kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan,” tambahnya.
Harapan kita kepada APH untuk melakukan penyelidikan terhadap pertanggung jawaban Dana BOS dari Tahun 2021 sampai tahun 2022 di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Cabdin Bener Meriah, karena ada dugaan bahwa Cabdin juga sebagai penerima manfaat dari Dana BOS tersebut.
“Hal ini berkaitan dengan dokumen LPJ BOS yang sudah kami dapatkan bahwa ada potensi LPJ yang salah satu item kegiatannya di duga Fiktif di salah satu sekolah yang kami temui,” terang Aman Naufal.
Untuk diketahui bersama bahwa undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBA .
Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada yang meminta dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.
Di kutip dari rilisan Aceh Nanggronnews.com.id
(**)









