Sekjen DPC AWNI Bekasi Raya Mengutuk Keras Mafia Solar Mendorong Seorang Wartawati Kepolisian Harus Tindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com Bekasi —Seakan kebal dengan hukum para preman penjaga gudang solar ilegal mengintimidasi seorang jurnalis perempuan yang sedang melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial yang mendapatkan informasi dari berbagai sumber bahwa di wilayah hukum Polsek Cikampek tepatnya jln jendral Ahmad Yani Dawuan barat kecamatan Cikampek kabupaten kerawang Jawa barat ada gudang solar ilegal yang terang-terangan beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat hukum setempat Jumat 20/10/2023.

dalam kejadian tersebut tampak dalam video yang di ambil oleh warga yang sedang berhenti disebuah Indomaret 2 orang preman sedang memaki maki sambil mendorong dorong badan wartawati dari media online dettiknews.com Rosmauli Panggabean “usaha ini sudah berjalan dari 2006 Tanpa ada gangguan siapa pun dan banyak awak media yang datang saya usir”ujar salah seorang dari mereka.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong, Kodim Pidie Melaksanakan Kegiatan Tanam Jagung Perdana

atas kejadian tersebut Rosmauli Panggabean mendatangi polsek setempat tapi oleh petugas di arahkan ke polres kerawang untuk melapor dalam aduannya “saya tidak terima atas perlakuan mereka pak dan saya ingin mereka ditangkap malam ini juga”ujar Ros mauli dalam pembicaraan via wa dengan pak Budi KBO Kasatreskrim.

Bagas ariebowo Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) Bekasi Raya sangat menyayangkan dan mengutuk keras perbuatan arogansi dari para mafia solar ke seorang wartawati yang indentitas nya seorang perempuan.

tindakan para preman itu harus ditindak karena sudah melakukan melawan hukum sesuai undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers barang siapa menghalang halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) ditambah memperjual belikan minyak berjenis bio solar Tampa ijin dan itu melanggar undang undang no 55 tentang migas Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Penghubung Rawe Gunung Suku Kecamatan Lut Tawar Diduga Tak Sesuai Spek Dan Tanpa Plang

sampai berita ini diturun kan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Bagas ariebowo

Berita Terkait

Forum Lintas Agama dan Ormas Cipayung Gelar Aksi Peduli, Donasi untuk Polsek
Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie
MAN 1 Pidie Hadirkan Penulis sekaligus Pegiat Literasi Mursyidah S,Pd, M, Pd dalam Kegiatan Geulis Gerakan literasi Siswa Menulis itu menyenangkan.
Ketua Tim YLBH Ana Wonua Keadilan LAT, Sampaikan Apresiasi Langkah Propam Polda Sultra Tindak Oknum Polisi Yang Aniaya Tahanan di Polres Konawe
Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kup
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Meriahkan HUT Lantas Ke-70, Satlantas Polres Bone Gelar Donor Darah
Kasat Intelkam Polres Lebak Hadiri Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW yang di Gelar Forwatu Bersama Polda Banten.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:36 WIB

Forum Lintas Agama dan Ormas Cipayung Gelar Aksi Peduli, Donasi untuk Polsek

Rabu, 10 September 2025 - 20:25 WIB

Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie

Rabu, 10 September 2025 - 17:45 WIB

MAN 1 Pidie Hadirkan Penulis sekaligus Pegiat Literasi Mursyidah S,Pd, M, Pd dalam Kegiatan Geulis Gerakan literasi Siswa Menulis itu menyenangkan.

Rabu, 10 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Tim YLBH Ana Wonua Keadilan LAT, Sampaikan Apresiasi Langkah Propam Polda Sultra Tindak Oknum Polisi Yang Aniaya Tahanan di Polres Konawe

Rabu, 10 September 2025 - 13:38 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kup

Berita Terbaru

Berita Aceh

Ketua FPRM Nasruddin.SE Minta DPRA dan DPRK Tidak Anti Kritik

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:11 WIB