Menyikapi Masih Ditemukannya Karhutla, Kapolres Sidrap: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 16 September 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, SIDRAP (Sulsel) — Menyikapi masih ada ditemukan pembakaran lahan di beberapa wilayah di Kabupaten Sidrap, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai segala hal yang dapat memicu kebakaran mengingat kebakaran akan membutuhkan waktu lama untuk bisa memadamkannya.

Untuk mewaspadai meluasnya dampak dari kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. 

“Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan/lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya,” Ujar Kapolres Sidrap. Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga :  Masyarakat Menolak Tempat Pembuangan Akhir Sampah Di Kampung Kuyun Kecamatan Celala

Menyadari akan keadaan tersebut, Kapolres Sidrap menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan/lahan. Seperti Tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, Hindari membakar sampah di lahan atau hutan terutama saat angin kencang, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.

“Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar kita, agar kiranya masyarakat segera melaporkan ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110”, Jelas Kapolres Sidrap.

Baca Juga :  Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP, Sapi Dan Mobil

Disamping himbauan tersebut, sanksi tegas juga menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/ lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000”, Terangnya.(*) 

Editor : Cecep

 

Berita Terkait

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Senin, 10 Nov 2025 - 05:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB