Lagi-Lagi Proyek Dindik Provinsi Banten Tak Mentaati Aturan

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Lebak – Proyek pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 12.115.334.534 sebanyak 5 ruang kelas baru dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Banten,(12/09/2023)

Namun sangat miris, proyek pembangunan RKB SMK 1 Rangkasbitung yang menggunakan anggaran sangat fantastis dikontraktuilkan kepada CV. Mulia Arinda yang beralamt di Jln. Arya Wangsakara RT 06/02, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tidak mentaati aturan Keselamatan dan Kesehat Kerja (K3).

CV. Mulia Arinda, selaku Pemenang tender menganggap enteng tentang aturan K3. Padahal, aturan tersebut sangat dianjurkan oleh Kementerian PUPR dalam mengerjakan suatu proyek pembangunan dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti, Sepatu pengaman/safety shoes, helm proyek, dan sarung tangan.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia Di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Atsari Parapat

Bukan dalam hal pelanggaran K3 saja, CV. Mulia Arinda juga lemah pengawasannya dalam pengerjaan pengikatan besi kerangka, yang diduga asal jadi atau banyak yang tidak diikat oleh kawat benrat.

Hasil pantauan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Lebak (Forwal) dilokasi, para pekerja diproyek tersebut tak satupun yang menggunakan APD dan hanya menggunakan sandal jepit serta melihat pengerjaan pengikatan besi yang asal jadi.

Baca Juga :  Dandim 0101/BS bersama Bupati Aceh Besar Kunjungi Pos Pelayanan Lebaran

Selain Kontraktor, hal ini dikaitkan dengan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Saat mau dikonfirmasi, Kontraktor pemenang tender proyek ini tidak pernah terlihat dilokasi proyek dan sulit untuk ditemui, sehingga awak media tidak bisa konfirmasi lebih lanjut tentang aturan yang dilanggar oleh CV. Mulia Arinda.

Sehingga  berita ini diterbikan  kerna  pihak Kontraktor belum bisa dihubungi lewat sambungan WhatsApp maupun sambungan selulernya

 

(Heri Forwal)

Berita Terkait

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda
Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik
Usai Dikunjungi Bupati Muchendi, Balita Penyintas Atresia Ani Siap Operasi di RSMH
Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Bupati OKI Tanggap, Bantu Warga Lewat Bedah Rumah
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Usai Dikunjungi Bupati Muchendi, Balita Penyintas Atresia Ani Siap Operasi di RSMH

Berita Terbaru