POLSEK BARUGA : Tiga Remaja DPO Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com – Kota Kendari – Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur kerap kali terjadi di sekitar kita, ada yang sampai terpublikasi dan sebaliknya. Namun Kasus Penganiayaan yang terjadi fi Kota Kendari pekan lalu sangat memprihatinkan Khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polsek Baruga.

“Dari tiga remaja yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana (TP) Penganiayaan oleh seorang anak yang masih berstatus pelajar atau dibawah umur.  ironisnya, hingga saat ini korban masih trauma akibat di keroyok serta dipukuli hingga luka-luka yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Pekan lalu.

Baca Juga :  BIN Daerah Aceh (BINDA) Kembali Menggelar Vaksinasi Lanjutan Di Desa Sumber Jaya

Saat dikonfirmasi melalui Via telephone selulernya. Selasa, (06/09/23) Kapolsek Baruga. AKP Laode Arsangka mengatakan bahwa pelaku tersebut berjumlah Lima orang, Ungkapnya.

Lanjutnya, dari ketiga orang tersangka yang berinisial. AA, AM dan AS sudah kami tangkap dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Baruga. (katanya)

“Berstatus DPO pada pekan lalu para pelaku mekarikan diri di tempat beda – beda, Alhasil kerja keras tim kami maka berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut di tempat yang berbeda – beda, dan untuk kedua orang pelaku yang juga berstatus DPO kini masih dalam pengejaran Polisi. Ungkap Kapolsek Baruga.

Baca Juga :  APBD Kabupaten Bima TA 2024 Direncanakan Rp 1,96 Triliun

Disampaikannya, saat ini ketiga remaja itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polsek Baruga terkait kasus TP Penganiayaan anak dibawah umur yang melibatkan satu orang korbannya. (tandasnya)

Terakhir, Kapolsek Baruga menyampaikan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga pelaku melanggar Pasal 80 ayat (1) junto pasal 76c uu RI tahun 2014, tentang Perlindungan Anak Ancaman Hukuman Penjara 3 tahun 6 bulan,”tutupnya.

Laporan : Nurwindu. NH

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan
Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan
Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaya Molawe
Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder
Batalyon D Pelopor SatBrimob PMJ Gelar Jumat Peduli, Bagikan Telur dan Beras Gratis untuk Masyarakat
Polwan Polres Pidie Jaya Gelar Patroli dan Jumat Berkah, Wujudkan Polisi Peduli dan Humanis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:57 WIB

PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaya Molawe

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder

Berita Terbaru