Pengerjaan Proyek USB SMAN 4 Dduga Melanggar Peraturan K3  

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Lebak – Dinas Pendidikan Provinsi Banten lemah dalam pengawasan proyek Unit Sekolah Baru (USB) yang diperuntukan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 lalai dalam melaksanakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pembangunan proyek USB ini berada di wilayah geografis Kabupaten Lebak, proyek USB ini menggunakan anggaran kurang lebih 4,8 Miliar dengan sumber dana dari APBD ini dikerjakan oleh CV. Citarum Jaya selaku kontraktor pelaksana (04/09/2023)

CV. Citarum Jaya selaku kontraktor pelaksana seharusnya memperhatikan dan memberikan keamanan dengan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja sebagamana yang dianjurkan dalam peraturan K3. Dengan dalih apapun, pihak kontraktor pelaksana harus menjamin dan melindungi para pekerja dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  HUT Republik Indonesia ke-76 personil Lanud Maimun Saleh melaksanakan Bakti sosial

Namun fakta di lapangan, pekerja proyek tersebut tidak memakai APD sebagaimana kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pekerja dalam waktu kerja. CV. Citarum Jaya selaku kontraktor pelaksana juga harus memberikan APD tersebut kepada pekerja sesuai dengan peraturan.

Dalam pengerjaan proyek tersebut mendapat sorotan dari aktivis Abdi Gema Perak (AGP) Provinsi Banten yang di ketuai Oleh Guntur.

Guntur, Ketua AGP Provinsi Banten mengatakan, dalam pengerjaan proyek ini seharus menggunakan Standar Oprasional Prosedur (SOP), kontraktor pelaksana harus memberikan apa yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga :  Pendaftaran PPDB SDN 007 Pangkalan Kerinci Secara Online, Ini Websitenya!

“Pekerja harus diwajibkan memakai APD seperti, helm proyek dan sepatu pengaman atau safety shoes, itu sangat dianjurkan dalam pengerjaan satu proyek infrastruktur,” kata Guntur saat dimintai komentar oleh awak media, pada Sabtu, 2 September 2023.

“Itu sangat jelas sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Kementerian (Permen) PUPR, dan ini seharusnya dalam pengawasan liding sektor atau Dinas terkait dan kontraktor pelaksana yaitu CV. Citarum Jaya,” pungkasnya.

(HERI/ARYA)

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 M di Lanny Jaya Terungkap, Sembilan ASN Jadi Tersangka
Tumpahan Limbah Minyak Pertamina Kembali Cemari Rawa dan Kebun Warga, Aktivis Lingkunan: DLH PALI Bungkam, Gakum KLHK Masih Diam
Bupati OKI sangat di sayangi masyarakat
Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Kalteng, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan
KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri –Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Dianggap Menghalang Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Jumat, 26 September 2025 - 08:00 WIB

Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 00:53 WIB

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 M di Lanny Jaya Terungkap, Sembilan ASN Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 08:21 WIB

Tumpahan Limbah Minyak Pertamina Kembali Cemari Rawa dan Kebun Warga, Aktivis Lingkunan: DLH PALI Bungkam, Gakum KLHK Masih Diam

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIB

Bupati OKI sangat di sayangi masyarakat

Berita Terbaru