Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, JS Dibekuk Satreskoba Polres PALI

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Diduga akan melakukan transaksi  Narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kosong di Desa Tanah Abang kabupaten PALI, Julius (30) ditangkap Satreskoba Polres PALI pada Rabu (30/8/2023).

Pria Diduga sebagai pelaku pengedar narkoba asal Desa Siku kecamatan Empat Petulai Dangku kabupaten Muara Enim ini diduga kuat kerap melakukan transaksi barang haram tersebut dalam wilayah PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Menurutnya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah kosong jalan merdeka Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Sekda Aceh Timur Hadiri Apel Gelar Operasi Lilin 2021 Di Polres Aceh Timur

” Mendapatkan informasi itu lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar di rumah kosong itu akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Jumat (1/9/2023).

Tidak lama kemudian lanjutnya, saya bersama Kanit Idik 2 Polres PALI dan anggota Satreskoba langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan kita melihat seorang laki laki yang mau keluar dari rumah kosong tersebut,” jelasnya lagi.

Setelah itu kata Hamdani lalu anggota sat narkoba polres Pali langsung melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dan dilakukan penggeledah terhadap terduga pelaku.

” Dari orang ini didapati barang bukti 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram dan saat diintrogasi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” tegas Kasat Narkoba ini.

Baca Juga :  Koramil 02 / Bebesen laksanakan Sosialisasi Persiapan Anak-Anak untuk Masuk Bintara TNI AD Gelombang 2

Dari pengakuan terduga tersangka ini, barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI guna di lakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

IPTU Hamdani SH menambahkan, terduga pelaku ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam paling singkat selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (“Red”)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curi 2 Motor Kawasaki Ninja RR di Bakti Negara
Dukung Stabilisasi Harga Pangan, Polres Way Kanan Gelar GPM di Kampung Negeri Bumi Putera
Security Food MBG di Banjit, Sidokkes Polres Way Kanan Pastikan Menu Makanan Siap Disajikan
Akses Jalan Perkebunan Warga, Terbuka Lebar Di Lokasi TMMD Ke 126
Akses Jalan Perkebunan Warga, Terbuka Lebar Di Lokasi TMMD Ke 126
Jum’at Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Kanan Kiri Jalan Desa
Jum’at Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Kanan Kiri Jalan Desa
Koramil 03/TG Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman Masyarakat Saat Beraktivitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Dukung Stabilisasi Harga Pangan, Polres Way Kanan Gelar GPM di Kampung Negeri Bumi Putera

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Security Food MBG di Banjit, Sidokkes Polres Way Kanan Pastikan Menu Makanan Siap Disajikan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Akses Jalan Perkebunan Warga, Terbuka Lebar Di Lokasi TMMD Ke 126

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Akses Jalan Perkebunan Warga, Terbuka Lebar Di Lokasi TMMD Ke 126

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Jum’at Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Kanan Kiri Jalan Desa

Berita Terbaru