Diduga PT. FWT Kelola Limbah B3 Yang Merusak Lingkungan Dan Tanpa UPL,UKL, Dan AMDAL

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Lebak – Sebuah perusahaan di wilayah Desa Nameng perbatasan dengan Desa Citeras yang diduga mengelola Bahan Berbahaya Beracun (B3) digerudug warga kampung Tutul, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Bukan tanpa alasan warga kampung Tutul mengerudug perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan pemukiman warga.

Dengan satu bukti, beberapa ternak berupa kerbau dan kambing punya warga kampung Tutul mati setelah meminum air di area perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Belum Kantongi IMB, Pelaksana USB SMA 4 Berani Melangsungkan Proyek Pembangunan

Nasir, ketua Pemuda kampung Tutul beserta warga yang lainnya meminta agar perusahaan yang mengelola limbah B3 tersebut ditutup dan mengangkat limbah B3 yang sudah mencemari lingkungan.

“Kami warga kampung Tutul mendatangi kantor PT. Final Waste Technology (FWT) untuk meminta kepada pihak perusahaan agar dihentikan segala kegiatan dan perusahaan ditutup total, karena limbah yang dikelolanya menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi warga sekitar,” ucap Nasir yang akrab disapa Oglek.

Baca Juga :  Bupati Bima Lepas Pemulangan Jenazah Warga Montong Loteng

Dan patut diduga, PT. FWT belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti izin UPL, UKL dan AMDAL yang terdapat dalam UU No.26 Tahun 2007. AMDAL atau Enviromental Impact Assessment disingkat EIA juga dituangkan dalam pasal 1 angka 11 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

Bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut bisa dipidanakan 3 Tahun penjara dan atau denda administrasi sebesar Tiga Milyar Rupiah.

(Arya/Red)

Berita Terkait

Gubernur Mualem : Terima Kasih Bapak Presiden Putuskan 4 Pulau Kecil Kembali Ke Aceh
Kafilah Biak Numfor Harumkan Nama Papua, Raih 8 Prestasi di STQ XXVIII Provinsi
Pemerintah Provinsi Papua Raih Opini WTP dari BPK RI : Cerminan Akuntabilitas dan Komitmen Tata Kelola Keuangan
Festival Cenderawasih 2025 Resmi Ditutup, UMKM Papua Bukukan Omzet Rp752 Juta dan Torehkan Prestasi Internasional
RAPI Satukan Kembali Dua Sahabat Lama, Muntadir dan Bukhari Bertemu Setelah Lama Berpisah
Polda Papua Gelar Lomba Menembak Pistol Ekshibisi dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79  
Polresta Jayapura Kota Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah Menjelang Hari Bhayangkara Ke-79
Kapolres Sarmi Hadiri Penamatan dan Pelepasan Siswa TK Kemala Bhayangkari, Dorong Pendidikan Berkualitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:27 WIB

Gubernur Mualem : Terima Kasih Bapak Presiden Putuskan 4 Pulau Kecil Kembali Ke Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:56 WIB

Kafilah Biak Numfor Harumkan Nama Papua, Raih 8 Prestasi di STQ XXVIII Provinsi

Senin, 16 Juni 2025 - 14:27 WIB

Pemerintah Provinsi Papua Raih Opini WTP dari BPK RI : Cerminan Akuntabilitas dan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Senin, 16 Juni 2025 - 10:49 WIB

Festival Cenderawasih 2025 Resmi Ditutup, UMKM Papua Bukukan Omzet Rp752 Juta dan Torehkan Prestasi Internasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:15 WIB

RAPI Satukan Kembali Dua Sahabat Lama, Muntadir dan Bukhari Bertemu Setelah Lama Berpisah

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB

Kriminal

Terduga Curi Handphone, Warga Tanah Abang Diringkus Polisi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:28 WIB