KeizaliNews.Com, Makassar (Sulsel)– Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Penipuan Dengan Dali Memberikan Proyek Bandara Di Kepulauan Selayar dengan Anggaran Rp 60 M Kepada Korban nya, Berjalan Lancar di Pengadilan Negeri Makassar,Senin (21/8/2023)
Dimana persidangan kali ini Jaksa telah menghadirkan saksi korban atas nama Ardy Hasanuddin bersama dengan istri nya hasmira novianti dan ikut serta istri Terdakwa Inisial HJ juga ikut menjadi saksi pada sidang yang di gelar diruang sidang Wirdjono prodjodikorso, S.H, Pengadilan Negeri Makassar jalan Kartini.
Ardy (Korban) bersama istrinya hasmira novianti menghadiri persidangan yang telah melaporkan Terdakwa bernama Heri Jarre yang melakukan penipuan uang sebanyak Rp. 650 juta rupiah melalui sejumlah bukti transfer yang bervariasi yang di kirim oleh korbannya (Ardy),
Alres Ronaldy,SH dan Petrus Aku,SH sebagai kuasa hukum korban (Ardy) sangat mengapresiasi jalannya persidangan dengan baik dimana hakim dengan Jaksa mencecar dari keterangan-keterangan yang diberikan kepada beberapa saksi yang ikut di persidangan
Melalui wawancara, Alres Ronaldy,SH Menuturkan Kepada Awak media, Sesuai dengan dakwaan yang diberikan oleh hakim adalah pasal 378 atau pasal 372 junto ayat 55 pasal 1 itu juga menandakan bahwa unsur penipuan nya sudah sangat jelas, sudah sangat terang benderang dimana saksi korban merasa ada upaya untuk memperkaya diri sendiri yang di lakukan oleh Terdakwa.
Menurut nya, Dimana Terdakwa itu berinisial HJ, setelah diminta keterangan oleh saksi korban beserta istri saksi korban, sangat jelas sekali bahwa adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri yang di lakukan oleh Terdakwa HJ, beserta dengan orang yang diatas namakan sebagai salah satu pemegang hak tender proyek lintas bandara di kabupaten selayar tersebut.
“Mengenai nominal uang yang diutarakan tadi oleh saksi korban, sudah sangat jelas bahwa uang tersebut itu masuk ke beberapa rekening yang telah di sebut kan, itukan atas perintah dari Terdakwa beserta dengan orang lain yang mengatas namakan dirinya sebagai dirjen perhubungan, “kalau saya tidak salah dengar dari keterangan hakim.” Ucap Alres Ronaldy,SH
“Menurut saya, hakim juga harus memanggil kepada orang-orang tersebut yang ditempati untuk mengambil uang atau tempat transfer uang milik Ardy. Apakah bisa atau patut di duga orang yang dikirimi uang tersebut masuk dalam pasal 56 dan turut serta melakukan sebuah perbuatan kejahatan pidana seperti itu.”Ujar Ronal
“Saya sebagai seorang praktisi hukum dan juga sebagai pengacara dari korban, ingin meminta kepada hakim untuk, walaupun ini masih sangat panjang dilihat lagi dari keterangan Terdakwa.” Lanjut nya
Sebagai Pengacara Korban (Ardy), Alres Ronaldy,SH meminta dengan hormat kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya supaya si Terdakwa HJ bisa mempertanggung jawabkan di mata hukum secara pidana akibat dari perbuatannya.
“Saksi korban juga sudah menyampaikan kepada kami, ketika vonis dari pidana tersebut sudah hadir , kami akan masuk kedalam gugatan perdata. meminta kepada hakim atau majelis hakim dalam rana nya pengadilan untuk meminta aset yang telah di kuasai oleh si Terdakwa HJ.”Tukas Alres Ronaldy,SH
Sementara ini Ketua Majelis Hakim Menunda persidangan di lanjutkan minggu depan. dimana Jaksa akan menghadirkan saksi lagi, saksi tersebut adalah orang tempat menerima uang atau orang-orang yang di minta oleh Terdakwa ini dititipkan uang dari saksi korban tersebut.”Tutup Alres Ronaldy,SH
Penulis : Heriyanto Cecep









