Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sambangi Gubernur Sultra Terkait Remisi Napi Hut RI Ke- 78 di Lapas Kota Kendari.

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Com – Kota Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH di kediamannya Rumah Jabatan Gubernur Sultra tepaynya, Jalan. Taman Suropati, Mandonga, Kecamatan, Mandonga, Kota Kendari.
Terkait pemberian Remisi Umum bagi Narapida dan Anak Pidana di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa, 15 Agustus 2023.

Koordinasi ini juga sekaligus memberikan undangan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk memberikan langsung secara simbolis Remisi Umum yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Kamis 17 Agustus 2023, mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari Jalan Kapt Pierre Tendean, Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Kakanwil Kumham Sultra. Silvester Sili Laba menyatakan bahwa, semoga dengan pemberian langsung Remisi Umum tersebut oleh Bapak Gubernur Sultra dapat memberikan semangat dan harapan bagi Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan (Andikpas) untuk terus memperbaiki diri dan budipekertinya selama menjalani masa hukuman,”pungkasnya

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Cabang Toraja Utara, Melayat Ke Rumah Duka Anak Anggotanya Yang Meninggal

Ditempat sama, Gubernur Ali Mazi dengan berharapan agar Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.

Lanjut Kakanwil, Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham No.7 Tahun 2022,
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang – Undangan.

Kemudian, menurut Pasal 1 angka 5 UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Bupati Shabela Abu Bakar Pimpin Langsung Rapat Persiapan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia

Jenis-Jenis Remisi :
1. Remisi umum, yang diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
2. Remisi khusus, yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak.

Selain itu, dalam pasal 4 Permenkumham No.7 Tahun 2022 juga dijelaskan dua jenis remisi lainnya, yaitu :
1) Remisi kemanusiaan, yang diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang telah berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.
2) Remisi tambahan, yang diberikan pada Narapidana dan Anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan Pasal 32. (Tutupnya)

Berita Terkait

Dit Binmas Polda Aceh Bersama Polres Pidie Jaya Gelar Polisi Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Trienggadeng
Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lewat Program Saweu Kede Kopi
Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama
Forum Lintas Agama dan Ormas Cipayung Gelar Aksi Peduli, Donasi untuk Polsek
Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie
MAN 1 Pidie Hadirkan Penulis sekaligus Pegiat Literasi Mursyidah S,Pd, M, Pd dalam Kegiatan Geulis Gerakan literasi Siswa Menulis itu menyenangkan.
Ketua Tim YLBH Ana Wonua Keadilan LAT, Sampaikan Apresiasi Langkah Propam Polda Sultra Tindak Oknum Polisi Yang Aniaya Tahanan di Polres Konawe
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:31 WIB

Dit Binmas Polda Aceh Bersama Polres Pidie Jaya Gelar Polisi Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Trienggadeng

Kamis, 11 September 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lewat Program Saweu Kede Kopi

Kamis, 11 September 2025 - 14:16 WIB

Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama

Rabu, 10 September 2025 - 21:36 WIB

Forum Lintas Agama dan Ormas Cipayung Gelar Aksi Peduli, Donasi untuk Polsek

Rabu, 10 September 2025 - 20:25 WIB

Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Komandan Kodaeral I Terima Courtesy Call (CC) Komandan Guskamla Koarmada I

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:36 WIB