Keizalinnews.Com – Kota Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH di kediamannya Rumah Jabatan Gubernur Sultra tepaynya, Jalan. Taman Suropati, Mandonga, Kecamatan, Mandonga, Kota Kendari.
Terkait pemberian Remisi Umum bagi Narapida dan Anak Pidana di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa, 15 Agustus 2023.
Koordinasi ini juga sekaligus memberikan undangan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk memberikan langsung secara simbolis Remisi Umum yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Kamis 17 Agustus 2023, mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari Jalan Kapt Pierre Tendean, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Kakanwil Kumham Sultra. Silvester Sili Laba menyatakan bahwa, semoga dengan pemberian langsung Remisi Umum tersebut oleh Bapak Gubernur Sultra dapat memberikan semangat dan harapan bagi Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan (Andikpas) untuk terus memperbaiki diri dan budipekertinya selama menjalani masa hukuman,”pungkasnya
Ditempat sama, Gubernur Ali Mazi dengan berharapan agar Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.
Lanjut Kakanwil, Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham No.7 Tahun 2022,
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang – Undangan.
Kemudian, menurut Pasal 1 angka 5 UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Jenis-Jenis Remisi :
1. Remisi umum, yang diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
2. Remisi khusus, yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak.
Selain itu, dalam pasal 4 Permenkumham No.7 Tahun 2022 juga dijelaskan dua jenis remisi lainnya, yaitu :
1) Remisi kemanusiaan, yang diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang telah berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.
2) Remisi tambahan, yang diberikan pada Narapidana dan Anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan Pasal 32. (Tutupnya)