Keizalinnews.Com – Kota Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan ‘SK’ mantan Walikota Kendari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin, (14/8/23)
Dari beberapa dasar fakta penyidikan dan pemeriksaan oleh para saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), beberapa lalu. Maka Penyidik menjadwalkan dan menetapkan Mantan Walikota Kendari Periode 2017- 2022) itu Sebagai Tersangka.
Disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan Bahwa, peran tersangka SK selaku Walikota memang diduga meminta uang pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna – Warni, dengan nilai sebesar Rp.700.000.000.’ Kepada Sdr. Arif Lutfian Nursandi, SE sebagai Manager Corcom PT. MUI dan itu sebagai imbalan untuk diberikannya izin pendirian Gerai Alfamart di Kota Kendari,”Pungkasnya.
Diketahui bahwa, pengecatan Kampung Warna – Warni tersebut sudah dibiayai dengan APBD Kota Kendari di tahun 2021 lalu. (ujarnya)
Selanjutnya, oknum SK keras telah meminta bagian saham 5% dari beberapa pendirian Toko Anoa Mart di Kota Kendari. (katanya)
Disinyalir, sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari, yang melalui Perusahaannya, yakni CV. Garuda Cipta Perkasa. Jadi untuk peran SM, (Staf Ahli) di Kantor Walikota Kendari, yang menerima serta mengelola dana pembangunan Kampung Warna – Warni tersebut, dari PT. MUI. (tandasnya)
Untuk RT yang selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, itu adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna – Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan sebagainya, maka Penyidik Kejati Sultra telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka kasus tersebut. Tepatnya pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023,” (tutupnya).
Laporan : Nurwindu.nh









