Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur dan Polres Langsa dalam upaya menggagalkan penyelundupan barang Impor ilegal asal Thailand.

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com |Langsa Aceh ,-Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Kodim 0104/ Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa barat dan Kepolisian Resort Langsa melakukan operasi bersama pada hari Kamis tanggal 03 / 08/23 pukul 01.00 WIB di 2 lokasi berbeda yaitu, di pelabuhan Gampong Bireun Puntung Kecamatan Langsa Baro, kota Langsa, dan di gudang PT Api Gampung alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

 

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa 7 ekor kambing 100 box 12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan. juga diamankan berupa satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut dan akan digunakan sebagai barang bukti.

 

Para pelaku yang diamankan pada saat kejadian berjumlah 7 enam orang,termasuk cukong dengan inisial” A,W,,I, MS, R,N dan I. pada saat dilakukan pengembangan kasus pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 4 orang pelaku lain yaitu di tempat yang berbeda yang berdomisili Langsa dan Tamiang.

Baca Juga :  Cegah Pekat 3C Polsek Penukal Abab Gelar KRYD Razia Terpadu

 

Berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan terhitung mulai hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 saat ini 4 (Empat) orang dari 11(sebelas) pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa Sejak hari jum’at tanggal 4 Agustus 2023.

 

Adapun Dugaan Pasal Pelanggaran atas kasus terswbut adalah pelanggaran terhadap pasal 102 UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun1995 Tentang Kepabean Yang berbunyi sebagai berikut:

a.Mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam Manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat(2)

b.Membongkar barang Impor diluar kawasan Pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor Pabean.

c. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3).

Baca Juga :  Pemkab Bima Fasilitasi Pemulangan Jenazah Korban Hanyut Banjir

d. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan Pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan atau diizinkan.

e. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dan seterusnya sampai huruf H dipidana Karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar.

 

Kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum( APH) dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

 

Acara tersebut turut dihadiri” kepala Karantina Banda Aceh,Kajari Langsa ,Kapolres Langsa,Dandim 0104/Atim,Kepala Bea Cukai Langsa,Imigrasi Langsa, Pos TNI AL,BAIS,BIN,Pelindo,Pemko Langsa dan tamu undangan yang teragendakan.(Medy SP)

Berita Terkait

Kecelakaan Di Wih Pesam, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Setelah Tabrakan Dengan Colt Diesel
Ngopi Bareng Warga, Kapolres Aceh Tengah Bangun Polisi yang Humanis dan Bersahabat
Polres Aceh Tengah Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah, Door to Door Salurkan Beras SPHP untuk Warga
Kapolres Aceh Tengah Turun Kutip Sampah di Aliran Sungai Peusangan Bersama Komunitas dan Pemuda Gayo
Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafarudin Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di wilayah pedesaan
Proses Pengerjaan Terus Dilakukan, TMMD Ke 126, Membersihkan Pepohonan dari Jalur Penyiapan Jalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:45 WIB

Kecelakaan Di Wih Pesam, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Setelah Tabrakan Dengan Colt Diesel

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolres Aceh Tengah Bangun Polisi yang Humanis dan Bersahabat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Polres Aceh Tengah Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah, Door to Door Salurkan Beras SPHP untuk Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Kapolres Aceh Tengah Turun Kutip Sampah di Aliran Sungai Peusangan Bersama Komunitas dan Pemuda Gayo

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafarudin Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru