KeizalinNews.com – Lebak – Menindak lanjuti pemberitaan tentang pungutan liar (Pungli) yang dilakukan perangkat Desa, terhadap seorang Ibu rumah tangga, bernama Maemiinah,yang berdomisili di Kampung Bahbul,
Desa Muncangkopong, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten.
Terus mengalir Hujatan, Cemooh dan kritik dari bebagai kalangan Aktivis. Senin 7-8-2023.
Seperti kembali dipaparkan oleh Ketua Aliansi Aktivis Kabupaten Lebak.
Hendra Bobi Abimanyu,
bahwa
Praktek Pungutan liar (pungli) sudah merupakan budaya dan sudah mendarah daging di negeri ini. Pungli sudah bukan lagi rahasia umum, hampir setiap tempat dapat kita temui terutama di lembaga-lembaga pelayanan publik, baik pemerintah maupun non pemerintah dan berlangsung secara terbuka dan transparan tanpa ada perasaan bersalah bagi para pelaku pungli. Semua dilakukannya dengan sadar untuk mendapatkan penghasilan lebih dan memperkaya diri.
Pungli dilakukan baik secara individu maupun berkelompok, dan semua berlangsung secara masiv. Pemerintah juga seakan tidak mampu berbuat apa-apa apalagi melakukan tindakan tegas, sehingga pungli semakin tumbuh subur dan berkembang dan menyentuh hampir semua lini, seperti yag terjadi di Desa Muncangkopong.
Pungli ibarat penyakit lama yang sudah kronis, parah sehingga sulit disembuhkan kecuali melalui tindakan Amputasi dokter.
Begitu pula dengan pungli hanya bisa disembuhkan bila ada tindakan nyata dan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Yang terjadi saat ini adalah adanya kecenderungan masyarakat kita untuk mengejar prestise dengan cara-cara yang tidak benar, memperkaya diri dengan cara yang tidak halal tanpa memperhitungkan kesusahan orang lain, tidak memperdulikan etika, aturan, moral, hukum maupun agama. Mereka seakan berlomba lomba untuk mendapatkan fasilitas dan kekayaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, dan parahnya para pelaku pungli menganggap bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuatu yang lumrah dan wajar.
Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan, harus ada tindakan yang tegas untuk menghentikannya, karena pungli sudah menjadi momok bagi masyarakat.
Bobi menambahkan tindakan tegas yang harus diberikan, apabila terbukti melakukan pungutan liar, agar diproses secara hukum dan dilakukan tindakan pemecatan, bila pelakunya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tindakan yang paling tepat mengingat praktek pungutan liar telah banyak merugikan masyarakat.
Sangsi pemecatan bagi pelaku pungli ini penting untuk memberikan efek jera.
Untuk meminimilisir terjadinya praktek pungli, melalui pembenahan yang bergerak dibidang pelayanan publik, dengan melakukan evaluasi mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan dan pelatihan, perbaikan sistim pelayanan yang lebih cepat, membangun sistem kontrol yang baik dan penggunaan layanan secara elektronik.
Apabila hal ini dilakukakan saya yakin praktek pungli akan semakin berkurang bahkan hilang sama sekali, perlu komitmen dari semua unsur, mulai dari Aparat Yudikatif ( Kejaksaan, Kepolisian dan juga Steakholder) tandas Bobi.
(Heri/Wely)