Diduga Pengusaha Ternak Bebek Melakukan Pencurian Arilaan Listrik

- Jurnalis

Minggu, 30 Juli 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Serang – Diduga pengusaha ternak bebek, melakukan penycurian arus listrik. dan ini terjadi di Kampung Legok Rt 08 Rw 05 Kelurahan. PANCALAKSANA KECAMATAN CURUG KABUPATEN SERANG. BANTEN. jumat 28 juli 2023.

Menurut warga setempat, Yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan. Perusahaan kandang bebek tersebut, Sudah Berdiri dari tahun 2021. Dan sekarang Sudah 2023, Berarti Perusahaan kandang bebek tersebut sudah melakukan PENCURIAN ARUS LISTRIK. Selama 2 ( dua ) tahun. Dan Kamipun selaku warga kampung Legok, Sudah beberapa kali melakukan peneguran kepihak perusahaan tersebut. Supaya memperbaiki kabel kabel tersebut, Di karenakan kabel kabel yang mereka pasang itu sangat berBahaya. Apa lagi pemasangan kabelnya asal asalan. Yang kami hawatirkan jika pemasangan kabel tersebut asal asalan, Jika musim ujan yang kami hawatirkan terjadi. ( konsleting listrik ). Berbahaya, Bagi Pekerja dan warga kampung Legok. Namun Perusahaan tersebut tidak pernah menanggapi teguran kami Sebagai masyarakat kampung Legok.

Baca Juga :  Pembuatan Sertifikat Tanah Yang Ada Di Tanah Abang PALI Di Duga Pungli

Masih menurut warga. Kami masyarakat kampung Legok, Sebenarnya sangat merasa terganggu sekali, dengan adanya Kandang bebek yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman kami ini. kotorannya bau sekali. Kalau banyak lalat masih mending pk, itu yang gak kuat Baunya. Sangat menyengat sekali. Apa lagi, Pas musim panas turun ujan, Waduh pk. Baunya bener – bener pengen Muntah. Pungkas warga. Ke awak media.

“Mendengar aduan masyarakat kampung Legok. Rt 08. Rw 05. Kami dari tim media Suara investigasi. Dan LSM setempat. Langsung mendatangi Lokasi kandang Bebek tersebut. Yang tidak jauh dari pemukiman warga. “Kamipun langsung bertemu dengan Bapak. RUKAN. Selaku Pengurus/Menejer Kandang tersebut, “Dan kamipun langsung mempertanyakan terkait aduan warga. “Bapak RUKAN. Selaku pengelola kandang/ menejer, Mengatakan. “Iya saya merasa salah ( Hilaf ). Dan saya minta maaf, ini pun saya lakukan karna saya Terpaksa melakukannya. Dan saya Taunya Daya listrik yang saya pake tidak kuat. Imbuhnya dengan nada Santai.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 77 Polisi Militer TNI AD, Denpom III/4 Serang Gelar Apel Corps

“Dan kamipun menduga bahwa perusahaan tersebut, melakukan pelanggaran. Dan Sudah berjalan Selama 2 ( Dua ) tahun, Sudah jelas ini merugikan Negara. Sampai saat ini pihak PLN dari kecamatan Barospun, Tidak mengetahuninya. Padahal lokasinya tidak begitu jauh antara Kelurahan Panca Laksana Dan kantor PLN. Dan Di Duga. Ada oknum PLN yang bermain.

Merujuk pada pasal Undang Undang Ketenaga Listrikan ( UU 30/2009 ). Dinyatakan bahwa “Setiap orang yang menggunakan Tenaga Listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak. Rp 2.500.000.000.00 ( Dua miliar limaratus juta rupiah).

Untuk itu kami meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindak lanjuti kasus pencurian arilaan listrik  oleh perusahan ternak bebek  tersebut  dan  Sudah jelas Perusahaan tersebut sangat merugikan negara

(Epul/Her)

Kutipan: Suarainvestigasi

Berita Terkait

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
PETI Di Perentak Terbongkar : Diduga Nama Prengki, Putra Dan Pemilik Lahan Turut Terseret
DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 22:37 WIB

1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat

Selasa, 30 September 2025 - 22:19 WIB

3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru