Laporan Pimred Media Online dan Cetak KeizalinNews.com Cabang Bima NTB

KeizalinNews.com – Kabupaten Bima. Proses penyelidikan hingga penyidikan Dugaan kasus korupsi dana KUR BNI Cabang Bima NTB senilai 39 miliar yang menyeret banyak pihak termasuk anggota DPRD. terus bergulir dan hingga kini penyidik telah memeriksa 900 orang saksi dari jumlah keseluruhan 1654 orang saksi yang menjadi target pemeriksaan. Demikian yang di sampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Punguan Hutahean pada media ini Senin (24/07/23)
Bahwa selama proses penyidikan berlangsung lanjut Iptu Punguan para pihak yang di anggap terkait dengan proses hukum akan kami lakukan pemanggilan guna di ambil keterangannya masing-masing, dan status para pihak sampai saat ini semuanya masih berstatus sebagai saksi
Untuk di ketahui saat ini kami masih memanggil dan memeriksa para pihak yang belum kami ambil keterangannya
Disamping itu selama proses penyidikan berlangsung kami masih mengacu pada asas praduga tak bersalah
Namun dari serangkaian pemeriksaan yang telah di lakukan penyidik. Penyidik menemukan beberapa fakta yang di mana di yakini terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses realisasi dana KUR tersebut.
Oleh karena itu pihak BPKP selaku auditor dalam suatu penanganan tindak pidana korupsi untuk segera audit dan dinyatakan adanya kerugian keuangan negara. Yang tentunya dalam hal ini harus melalui mekanisme dari penyidik yang meminta. Ingatnya
“BPKP itu adalah auditor, jadi dalam suatu penanganan tindak pidana korupsi wajib hukumnya harus dinyatakan oleh auditor adanya kerugian keuangan negara tentunya melalui mekanisme dari penyidik yang meminta : bisa BPKP, bisa BPK, juga akuntan publik”. Tutupnya
Pihak BNI yang ingin di hubungi hingga berita ini di muat tidak dapat di komfirmasi









