Penyidikan Dugaan Korupsi Dana KUR BNI Bima Rp.39 M Terus Bergulir Tipikor Polres Bima Kota Temukan Beberapa Fakta

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Pimred Media Online dan Cetak KeizalinNews.com Cabang Bima NTB

KeizalinNews.comKabupaten Bima. Proses penyelidikan hingga penyidikan Dugaan kasus korupsi dana KUR BNI Cabang Bima NTB senilai 39 miliar yang menyeret banyak pihak termasuk anggota DPRD. terus bergulir dan hingga kini penyidik telah memeriksa 900 orang saksi dari jumlah keseluruhan 1654 orang saksi yang menjadi target pemeriksaan. Demikian yang di sampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Punguan Hutahean pada media ini Senin (24/07/23)

Bahwa selama proses penyidikan berlangsung lanjut Iptu Punguan para pihak yang di anggap terkait dengan proses hukum akan kami lakukan pemanggilan guna di ambil keterangannya masing-masing, dan status para pihak sampai saat ini semuanya masih berstatus sebagai saksi

Baca Juga :  Harus Menunggu 46 Tahun Lagi, MTQ Ke 35 Sejarah Bagi Bener Meriah

Untuk di ketahui saat ini kami masih memanggil dan memeriksa para pihak yang belum kami ambil keterangannya

Disamping itu selama proses penyidikan berlangsung kami masih mengacu pada asas praduga tak bersalah

Namun dari serangkaian pemeriksaan yang telah di lakukan penyidik. Penyidik menemukan beberapa fakta yang di mana di yakini terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses realisasi dana KUR tersebut.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sultra,  Membuka Giat  Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar dan Gratifikasi.

Oleh karena itu pihak BPKP selaku auditor dalam suatu penanganan tindak pidana korupsi untuk segera audit dan dinyatakan adanya kerugian keuangan negara. Yang tentunya dalam hal ini harus melalui mekanisme dari penyidik yang meminta. Ingatnya

“BPKP itu adalah auditor, jadi dalam suatu penanganan tindak pidana korupsi wajib hukumnya harus dinyatakan oleh auditor adanya kerugian keuangan negara tentunya melalui mekanisme dari penyidik yang meminta  : bisa  BPKP, bisa BPK, juga akuntan publik”. Tutupnya

Pihak BNI yang ingin di hubungi hingga berita ini di muat tidak dapat di komfirmasi

Berita Terkait

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Berita Terbaru