BPOM Kota Kendari Dinilai Abaikan SOP  Dalam Pengawasan Dan Pemusnahan Kosmetik : Massa Unras Geruduk Kantor BPOM Kendari Hingga Nyaris Bentrok.

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Com – Kota Kendari – Ratusan Massa Unjuk Rasa (Unras) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KMSM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis, (15/06/23) Siang.

Dalam aksi hari ini, Massa Unras menuntut Pimpinan BPOM Kendari, untuk mekakukan mengevaluasi kinerja pegawainya yang dinilai lalai dalam bertindakan dan sewenang – wenang serta tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), terkait penyitaan dan pemusnahan beberapa kosmetik tersebut.

Saat dikonfimasi selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) Karmin S.H, mengatakan bahwa, kejadian yang telah dilakukan oleh oknum pegawai BPOM tersebut, tidak sesuai dengan SOP BPOM. Pasalnya, BPOM di sini hanya sebagai Badan Pengawas saja dan tidak seharusnya melakukan pembinaan bila ditemukan barang ilegal,”Pungkasnya.

Diketahui, Fungsi BPOM hanya sebagai pengawas, tidak berhak melakukan penarikan dan pemusnahan barang yang diduga ilegal, kalau pun melakukan penarikan dan pemusnahan seharusnya BPOM tidak bertindak sendiri harus ada pengawalan dari instansi terkait,” kata Karmin.

Ditempat yang sama, Pakar Hukum. Dr. HC. Supriadi, S.H., M.H., Ph. D,
Dalam 0rasinya menyampaikan bahwa, apa yang dilakukan pihak BPOM Kota Kendari tidak sesuai SOP, dikarenakan dalam surat tugas nomor PW 010527 A dimana poin satu (1) menjelaskan melakukan intensifikasi.
“Berarti bila mengacu dari surat tugas tersebut, BPOM baru turun melihat kondisi dari semua pengguna produk yang mana tidak sesuai dengan aturan, seharusnya dilakukan pembinaan dulu, bukan langsung ditarik dan dimusnahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Terima Kunjungan TimSatgaa Percepatan Penurunan Sunting Aceh

Lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 98 pada pasal 6 dikatakan bahwa BPOM dalam melakukan tindakan baru sekedar mengambil sampel. Namun tindakan yang dilakukan oleh oknum BPOM membuat berita acara pemusnahan barang
Masih kata Supriadi, berbicara masalah pemusnahan jelas diatur dalam KUHAP di mana dalam pasal 7 secara tegas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri, namun dalam hal ini Polri tidak dilibatkan.
Ia menambahkan, dalam pasal 1 ayat 17 juga ditegaskan tentang mekanisme, prosedural penyitaan, penyitaan baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan namun di abaikan saja dan tetap dilakukan. Dan ini jelas patut diduga murni perampasan, dan saya menganggap pihak BPOM melakukan penyelewengan Jabatan.
(Tutur Supriadi).

Supriadi menegaskan dan meminta kepada Kepala BPOM Kota Kendari agar oknum pegawai tersebut diperiksa dan diproses secara hukum dan transparan,’Tuntupnya.

Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc
Menerima langsung massa aksi unras di kantor BPOM Kendari. Dikatakannya, ini banyak tupoksi, seperti tupoksi pengawasan, tupoksi komunikasi dan informasi, tupoksi pengujian, dan tupoksi penindakan.
“Jadi terkait dengan kegiatan yang kami lakukan beberapa minggu terakhir ini adalah kegiatan pengawasan rutin sesuai edaran dari pusat. Dengan sasaran kosmetik yang ada di klinik dan di salon, itu sudah kami lakukan di beberapa tempat,”tandasnya.

Baca Juga :  Polsek Glumpang Baro Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun 2024 di SMK Glumpang Baro.

Maka dari itu, terkait kenapa tidak ada instansi lain yang ikut dalam kegiatan tersebut, itu karena hanya kegiatan pengawasan jadi hanya dilakukan oleh tim BPOM sendiri, dalam pengawasan di beberapa tempat tersebut di dapatkan salah satu Salon kecantikan yang menggunakan kosmetik ilegal. Maka kosmetik yang tidak terdaftar atau ilegal itu langsung dibawah petugas atas persetujuan dari pemilik atau karyawan salon dan jadi ini sudah sesuai dengan SOP,” kata Riyanto

Diketahui bahwa, pihak massa unras juga mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sultra, terkait kasus Kismetik ini, dan telah mendapat Respon untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal, (28/06/23) menghadirkan Kepala BPOM Kendari.

Terakhir, BPOM Kota Kendari malakukan penarikan dan pemusnahan berupa Kosmetik di salah satu Salon Kecantikan di Kota Kendari, sejak tanggal (12/06/23) lalu.

Laporan/Editor : NURWINDU.NH

Berita Terkait

Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral
Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh
Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika
Polda Metro Jaya Rutin Patroli Malam, Pastikan Jakarta Aman dan Kondusif
Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh

Berita Terbaru