Preman Kampung Bakar 3 Mobil Gegara Tak Diberi Uang 3.000 Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) — Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Pembakaran Dua (2) Unit Mobil Truk dan Satu (1) Unit Mobil Brio di Jalan Balang Lompo Kecamatan Wajo Kota Makassar, Selasa (13/6/2023)

Kejadian pembakaran tiga (3) unit mobil yaitu pada hari rabu 7 juni 2023 pada pukul 04:00 wita pagi

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudhi Frianto menceritakan awal kejadian pembakaran tiga unit mobil, yaitu tersangka atas nama waldi alias Ibol meminta uang sebesar Rp 3000 rupiah kepada seseorang yang merupakan sopir dari pada truk ekspedisi al husna pada saat itu pelaku menganggap dirinya seorang preman di wilayah tersebut (preman Kampung).

” Pada saat pelaku meminta uang, Sopir truck tidak mau memberikan uang sebesar Rp 3000 kepada pelaku dan karena merasa kecewa dan sakit hati,pelaku pergi meninggalkan sopir truk itu.” Ucap AKBP Yudhi Frianto

Baca Juga :  Ada Yang Luar Biasa, Ahmad Shobirin Disabilitas Tuna Daksa Meraih Suma Camloude Di STIT Al Washliyah

Karena merasa kecewa dan sakit hati pada sopir truk dan menganggap dirinya (Waldi) adalah seorang preman di wilayah tersebut akhirnya pelaku kembali menggunakan sepeda bmx mengayuh dan merencanakan untuk membakar pada pagi hari

“Pada saat itu yang di bakar talinya saja supaya sebagai tanda bahwa sanya dia (waldi) adalah preman di wilayah itu.Namun yang terjadi api semakin membesar dan tidak bisa di kendalikan sehingga pelaku melarikan diri.”Kata Kapolres Pelabuhan Makassar

Adapun Barang bukti yang di amankan dari tersangka yaitu celana, baju yang di gunakan pada saat pembakaran di TKP dan satu unit sepeda bmx serta korek api

Baca Juga :  Polres Sidrap Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri Kepada Warga

Untuk Kerugian yang di tanggung expedisi al husna tiga unit kendaraan yang terbakar, Dua unit truk dan satu (1) unit honda Brio,semuanya di total sekitar Rp 547.000.000.

“Pasal yang di tersangka kan kepada pelaku yaitu pasal 187 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan sekarang tahap yang dilakukan oleh polsek wajo dan polres pelabuhan makassar sudah melaksanakan perintah sidik dan akan di lanjutkan di lengkapi berkas dan di P 21 kan dan selanjutnya di tahap 2-kan untuk tersangka dan barang bukti.” Tutup AKBP Yudhi Frianto

Penulis : Heriyanto Cecep

Berita Terkait

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Berita Terbaru