KeizalinNews.com Kota Bekasi — Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara Press Conference Kasus Penipuan dan atau Penggelapan Uang, bertempat di Halaman Mapolsek Bekasi Utara, Jl. Prima Harapan Regency Kota Bekasi. Senin (12/6/2023).
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan A SH, MM didampingi mewakili Kasie Humas Polrestro Bekasi Kota Ipda Sasmita, Kanit Reskrim Iptu M Y Saputra,
Kanit Provos Ipda Mugo K, dan Panit 1 Reskrim Iptu Sukamto menjelaskan, Awal mulainya sekira bulan Januari 2023 terlapor mengajukan proposal tour dan travel ke sekolah man 1 kota bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV maju sukses bersama yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya dengan nama dagang jogja holiday crnyer, setelah itu terlapor diminta datang ke sekolah dan melakukan presentase dan terlapor terpilih sebagai EO event organizer tour yang akan dilaksanakan pada tgl 08 juni 2023 dengan wisata tour jogja, dengan biaya peserta sebesar Rp. 1.999.000,- dengan jumlah peserta sebanyak 288 siswa.
Kemudian terlapor menerima pembayaran secara bertahap sebanyak 19 kali sejak tgl 12 januari 2023 sampai dengan tgl 21 Mei 2023 dan pembayaran dari pihak sekolah man 1 dilakukan dengan cara tranfer dan tunai di sekolah man 1, dengan uang pembayaran yang telah terlapor Terima keseluruhan sebesar Rp. 474.500.000,-, “ujarnya.
Kemudian pada saat menunggu keberangkatan study tour yang akan di selenggarakan, kendaraan baru tersedia 4 unit bus, sementara yang harus dipersiapkan sebanyak 8 unit bus, sehingga pelapor menanyakan kepada terlapor bagaimana kesiapan pelaksanaan study tour, dikarenakan terlapor beralasan siap berangkat, sehingga pelapor melakukan pengecekan kepada pihak bus namun didapati keterangan bahwa pihak bus hanya dipesan 4 unit dan belum dilakukan pembayaran, “kata Kompol Arwan.
kemudian pelapor juga melakukan pengecekan kepada pihak hotel yang di janjikan terlapor dan di ketahui bahwa tidak ada pembokingan kepihak hotel oleh terlapor, kemudian pada tanggal 09 Juni 2023 pihak man 1 meminta untuk kepastian keberangkatan study tour, setelah ditanyakan kepada terlapor tidak ada kepastian, “ucap Kompol Arwan.
Kemudian pihak sekolah man 1 merasa bertanggung jawab melaporkan EO kepihak kepolisian Polsek Bekasi Utara polres metro Bekasi Kota, dan mengakui bahwa uang anggaran tersebut sudah tidak ada dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 474.500.000, “tegasnya.
Kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun “tutupnya.
(Hera)