Keizalinnews.Com – Kabupaten Konawe – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe. Mendesak Pihak Kajari Negeri Konawe untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus pembelian token listrik di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat, (09/06/23)
Diketahui, Beberapa bulan lalu Kajari Negeri Konawe telah menerima aduan masyarakat dan telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus Korupsi Pembelian Token Listrik, sejak tahun 2015 hingga 2022. Di lingkup DLH Kabupaten Konawe yang telah diproses, dan proses perjalanan hukumanya telah di naikan ketahapan penyidikan dengan terdapat total kerugian negara sebesar 1,7 Milyar Rupiah.
Maka dari itu, TASMAN Bupati LSM LIRA Konawe menilai bahwa, Kasus Korupsi pembelian token listrik adalah sebuah tindakan Amoral oknum yang melakukan perbuatan – perbuatan yang tidak mencerminkan kepemimpinan didalam sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”Pungkasnya.
Lanjut Tasman, dalam hal ini sebagai Bupati LSM LIRA KONAWE memberikan tanggapan bahwa, perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum dan tidak bisa di toleransi karna telah merugikan Negara. Maka dari itu sebagai bupati LSM LIRA KONAWE yang mempunyai tanggung jawab memberikan Kritik untuk membangun daerah harus tegas. (Ujarnya)
“Kami sebagai sosial kontrol di tengah tengah Masarakat, mendesak Kajari Negeri Konawe untuk segera menuntaskan persoalan tersebut dan menetapkan tersangka agar persoalan hukum dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pembelian Token Listrik, mendapat titik terang, (Tutupnya).
Laporan/Editor : NURWINDU.NH