Keizalinnews.Com – Kota Kendari – Andi Amran Sulaiman (AAS) berkunjung di Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dalam rangka menghadiri acara pengukuhan Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Makassar (IKA UNHAS) Kab/Kota Se-Sulawesi Tenggara.
Acara pengukuhan berlangsung ramai dan lancar di Claro Hotel Kendari. Minggu, 04 Juni 2023.
Tampak heli kopter warna hitam dengan tulisan AAS milik Andi Amran Sulaiman mendarat di lingkup MTQ Kota Kendari dan penumpang helikopter dijemput tiga (3) unit Mobil jenis Pajero Sport.
Namun, berdasarkan konfirmasi dari berbagai pihak yang berwenang. Ternyata Mendaratnya Helikopter milik Pengusaha Nasional itu diduga tidak memiliki Izin. Apalagi Pelataran MTQ tidak memiliki Helipad dan area MTQ merupakan tempat hiburan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Saat awak media mengonfirmasi kepada dinas perhubungan Kota Kendari atas mendaratnya Helikopter milik AAS. Ia justru tidak mengetahui mengenai helikopter dimaksud.
“Baik pak. Saya koordinasi dulu sama Polda Sultra”. Ucapnya
Selain itu, awak media mencoba mengonfirmasi kepihak Polresta Kendari. Jawabanyapun sama yakni tidak mengetahui kehadiran helikopter tersebut mendarat di lapangan MTQ Kota Kendari.
“Ia, memang tadi saya melihat helikopter lewat tapi saya tidak tau milik siapa dan mau mendarat dimana”. Ucap Kasat Intel Polres Kendari
Tidak sampai disitu saja, pihak media mencoba lagi konfirmasi ke Lanud Haluoleo Kendari, ternyata pihaknya juga tidak mengetahui kehadiran helikopter tersebut.
“Saya kurang monitor mengenai itu dinda”. Ucap Kadis OPS Lanud Halu Oleo Kendari
Ketua Panitia Kegiatan Pengukuhan Ikatan Alumni Unhas Kab/Kota Se-Sultra yakni Bapak Andi Syahrir saat dikonfirmasi ternyata sama dengan jawaban pihak lainnya. Tidak mengetahui dan bukan panitia yang koordinasi mengenai mendaratnya Helikopter milik Ketua Umum DPP IKA UNHAS itu.
“Saya kurang tau itu dinda, bukan disaya koordinasinya”. Jawab singkat Sekretaris Umum DPW IKA Unhas Sulawesi Tenggara.
Atas kejadian tersebut diduga Mendaratnya Helikopter tersebut melanggar UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VI/2010 Tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-06, Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pendaratan Helikopter seharusnya tidak dibolehkan diwilayah Lingkup MTQ karena MTQ tidak memiliki Helipad atau tempat pendaratan Helikopter. Terlepas dari itu, Setiap hari minggu MTQ merupakan tempat utama warga melakukan hiburan.
Ditempat yang sama, Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa, ST mengecam adanya pendaratan Helikopter yang diduga tidak sesuai SOP.
“Kami sangat mengecam atas kejadian tersebut. Apalagi kalau benar tidak sesuai SOP maka harus segera ditindak. Pihak Perhubungan dan pihak kepolisian jangan terkesan melakukan pembiaran. Harus segera ditindak”. Tegas Mantan Aktivis HMI Kendari ini.
Kecaman lain datang dari ketua Gerakan Pemuda Nasional Indoensia (GPNI) Sulawesi Tenggara, bahwa diduga keras pendaratan tersebut guna untuk menghindari tarif helipad.
“Kalau tempat mendaratnya bukan di Helipad maka diduga keras oknum pengendara Helikopter tersebut ingin mencoba menghindari Tarif helipad. Dan hal tersebut merupakan cara-cara mafia. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Harus di Sanksi sesuai prosedur hukum”. Ujar Nizar Fachry Adam, SE., ME
Laporan/Editor : NURWINDU.NH