Kapolsek Cempa Grebek Dan Sita 90 Liter Miras Jenis Ballo Serta 15 Miras Jenis Botolan

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, PINRANG (Sulsel) — 90 liter miras jenis Ballo (Tuak) serta 15 miras jenis botolan merek anggur merah dan anggur hitam di sita dan di tumpahkan oleh personil Polsek Cempa yang dipimpin langsung Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono (Senin 22 Mei 2023) siang.

Penyitaan miras tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K untuk mewujudkan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Cempa Polres Pinrang dengan cara melakukan penggerebekan dan penyitaan miras dari para penjual miras di wilayah hukum masing masing Polsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Di wilayah hukum Polsek Cempa ini sendiri kami menyita miras jenis ballo (Tuak) dengan jumlah 90 liter ditambah 15 minuman keras (Miras) jenis botolan dengan merek anggur merah mau anggu hitam.” Terang Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono.

Untuk para personil Polsek Cempa yang kami turunkan hari ini dalam kegiatan operasi miras antara lain WakaPolsek Cempa Iptu Naharuddin, Danpos Kecamatan Cempa Sertu Sudirman, PS. Kanit Provost Aipda Umar, PS. Kanit Reskrim Aipda Ikbal, PS. Kanit Intelkam Aipda Safriadi, PS. Kanit Binmas Aipda Agusalim dan anggota Intelkam Aipda Muh Hasim.” Ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pinrang Laksanakan Latihan Sispam Mako, Tingkatkan Keamanan Markas

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K dalam kegiatan operasi penertiban dan penyitaan miras tersebut mengatakan, di wilayah hukum Polsek Cempa ada tiga orang pemilik miras yang di berikan pembinaan oleh Kapolsek cempa karena kedapatan menyimpan miras jeis ballo (Tuak) dan miras jenis botol yang siap di jual kepada pelanggan.”

Adapun ketiga orang ini berinisial LA warga dusun Wakka Cempa dengan barang bukti 30 liter miras jenis ballo, 12 botol miras jenis anggur merah dan 3 botol miras jenis Anggur Koleson cap orang tua.”

Yang kedua adalah BA juga berasal dari Gusung Wakka Dusun Wakka dengan barang bukti miras jenis ballo berjumlah 40 liter. Dan terakhir pemilik inisial RO warga juga berasal dari dusun Wakka dengan barang bukti 20 liter miras jenis ballo (Tuak) yang kesemuanya langsung di tumpahkan dintempat oleh Kapolsek Cempa bersama bersama personilnya.” Umbar Kapolres Pinrang.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Polsek Tiroang Gelar Coffee Morning Bersama Personil Koramil 1404-04 Paleteang

Ketiga warga asal dusun Wakka ini setelah di gerebek dan dilakukan penyitaaan atas barang bukti miras yang dimilikinya selanjutnya Kapolsek memanggil ketiga warga ini untuk diberikan pembinaan dan berjanji tidak akan menjual mitas jenis ballo maupun minum miras jenis botolan.” Kata orang nomor satu di Mapolres Pinrang.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum masing – masing Polsek jajaran Polres Pinrang khususnya pada kasus tindak pidana Narkotika, Curas, Curat, Curanmor maupun perkelahian.’

Karena kata dia, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal manapun di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel (*).

Editor : Cecep

Berita Terkait

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Berita Terbaru