Menanggapi Maladministrasi Mutasi Pejabat Di lingkungan Pemprov Banten, Arwan Menuliskan Ini

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – BANTEN – Dugaan Maladministrasi yang ditudingkan kepada Al Muktabar saat melakukan Mutasi sejumlah 478 Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bagi Saya menjengkelkan! Saya lebih memilih Diksi Menjengkelkan karena Peristiwa ini seolah By Design dan teratur dari sejak Al Muktabar ditolak oleh beberapa unsur dan tokoh tak berhenti hingga besar dikonsumsi publik. (11/05/2023)

Jika kemudian tulisan Saya dianggap menciderai Marwah lembaga Ombudsman misalnya silahkan buka laporan untuk mendapatkan dukungan moralitas dari penegak hukum. Saya hanya menyayangkan peran Ombudsman yang ikut cari sensasi dalam melakukan upaya menodai wasangka yang tak lazim dan tak berdasarkan prosedur penyertaan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Bukan dengan maksud membela! Meskipun kemudian ada anggapan ini adalah pembelaan silahkan diamini sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan berfikir masyarakat Banten. Saya ingin tanyakan satu hal saja kepada Ombudsman Perwakilan Banten. Sejak Puluhan kali Mutasi dan Rotasi yang terjadi di Banten apa yang dilakukan ‘Anda’ ketika ada beragam temuan yang secara kasat mata dapat dilihat pejabat eselon 3 dan 4 yang menjabat tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya?

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak dan Kondusifitas Wilayah Tahun 2024

Saya orang awam soal ini namun bisa dilihat oleh publik tarik ulur kepentingan yang seakan-akan Jangan Al Muktabar dan ‘bunuh’ langkah Al Muktabar saat Ia perkasa dipilih sebagai PJ Gubernur Banten selanjutnya. Salah satu serangan yang massive ialah soal Mutasi yang dianggap Maladministrasi!

Jika Persoalan pada Maladministrasi ini sudah dijawab oleh Plt Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Iswinarto Setiadji bahwa proses pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV sudah sesuai aturan. BKN sudah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) dan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Baca Juga :  Menunjang Wisata Bono, Lurah Teluk Meranti Apresiasi Program KOTAKU Dan Lakukan Mou Dengan ADKI

Jawaban tersebut Clear dan Persoalan Maladministrasi Selesai dibantahkan!!

Namun, jika kemudian issue berkembang lainnya soal pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Banten atas tuduhan 27 persen perpindahan tidak Linier dengan latar belakang pegawai. Maka, pernyataan ini juga berlaku saat Kepemimpinan Wahidin Andika yang publik lihat banyak pejabat eselon 3 dan 4 yang tidak Linier.

Asas Investigasi yang dilakukan oleh ombudsman ialah atas asas Prakarsa Sendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Pasal 7 huruf d Tahun 2008, yakni melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Artinya jika mau bekerja maka Ombudsman wajib menelaah semua hasil Mutasi dan Rotasi sejak kepemimpinan Atut, Rano dan Wahidin Halim. Tapi jika kemudian ada yang mengarahkan pada upaya menelanjangi dengan maksud merusak Al Muktabar maka Saya ingin katakan sesuai judul awal “OMBUDSMAN ‘ANDA’ DISETIR SIAPA?”

(Red)

Berita Terkait

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN
Bangun Desa Berintegritas, Pemerintah Tanah Abang Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Tekankan Semangat Persatuan dan Nasionalisme
Bangun Pemerintahan Bersih, Pemdes Tanah Abang Selatan Gelar Sosialisasi
Polres Bangka Barat Gelar Donor Darah Besok Pagi dalam Rangka HUT Ke-74 Humas Polri
Sinergi Polri dan Masyarakat PALI: Wujud Kebersamaan Jaga Stabilitas di Bumi Serepat Serasan
Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:12 WIB

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan

Rabu, 5 November 2025 - 10:53 WIB

PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Bangun Desa Berintegritas, Pemerintah Tanah Abang Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Tekankan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Bangun Pemerintahan Bersih, Pemdes Tanah Abang Selatan Gelar Sosialisasi

Berita Terbaru

Berita Aceh

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

Senin, 10 Nov 2025 - 10:51 WIB

Berita Aceh

Bupati Al- Farlaky Minta Peserta Kafilah Aceh Timur Tampil Prima

Senin, 10 Nov 2025 - 10:36 WIB