Sidang Tipikor Pasar Butung, Aliansi Mahasiswa dan Pedagang Desak Hakim Vonis lebih Tinggi dari Tuntutan

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, MAKASSAR (Sulsel) — Puluhan orang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pedagang terzholimi pasar Butung Makassar berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A Kartini, Kamis (4/5)

Mereka mendesak hakim pengadilan tipikor bersikap tegas dan adil dalam memberikan vonis terhadap Andri Yusuf Alias Sewang terdakwa Tipikor Pasar Butung yang besok Jumat disidangkan.

Rencananya, Pengadilan Tipikor Makassar menyidangkan Andri Yusuf dalam agenda sidang Vonis kasus korupsi sewa lods pasar yang merugikan negara sebesar milyaran rupiah

“Kita buktikan hakim bersikap tegas dengan memberikan vonis yang setimpal, bukan justru membebaskannya,” ujar Haji Asri selaku Koordinator pedagang terzholimi saat menyatakan sikap di ruang aspirasi pengadilan makassar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Kota, Komsos Dengan Petani Bawang Merah Di Desa Asir - Asir

Dalam pernyataan sikapnya aliansi mahasiswa dan pedagang tersholimi pasar butung ini meminta pada Hakim untuk bijaksana dalam mengambil keputusan, selain itu ia juga menuntut kepada hakim untuk mengeluarkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena telah menzholimi pedagang pasar butung.

“Kami meminta para hakim yang mengadili terdakwa tipikor Andri Yusuf ini di vonis seadil- adilnya karena dia telah merugikan negara, “sebutnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Makassar Sibali mengapresiasi para mahasiswa dan pedagang pasar butung yang berorasi secara santun ia pun bersyukur dengan adanya sifat kontrol dari masyarakat dalam agenda sidang vonis terdakwa Andri Yusuf yang dijadwalkan besok Jumat 5 Mei 2023.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Lepas Jenazah Wabup Luwu Syukur Bijak

” Yakin dan percaya Majelis Hakim yang menangani sidang tipikor ini tidak bisa di interpensi,  biarkan kami bekerja dan ketahuilah bahwa korupsi adalah musuh kita bersama, “pungkasnya.

Diketahui Jaksa menuntut terdakwa Sidang Korupisi lods pasar butung Andri Yusuf 13 tahun 6 bulan dan rencana besok putusan hakim dibacakan.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RED

Editor : Cecep

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Selasa, 11 November 2025 - 16:40 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Berita Terbaru