Kasus Perseteruan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim VS PT Merak Jaya Beton Berbuntut Panjang

- Jurnalis

Selasa, 25 April 2023 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com |Surabaya Masih ingat dengan insiden Laka lantas yang terjadi di bahu Jalan Alas Malang, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Minggu, 24 November 2019 lalu ? Di mana saat itu kendaraan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi L-4263-XQ, yang dikendarai Anggota PJR Polda Jatim Aipda Hery Rachman, menghantam pantat mobil Traktor Head muat beton bernomor polisi B-9770-SEH milik PT Merak Jaya Beton yang saat itu sedang parkir di bahu jalan.

 

Dan kasus itupun akhirnya berbuntut panjang, di mana istri dari korban, bernama Endang Purwo Palupi, SE, menggugat PT Merak Jaya Beton ( tergugat 1) dan sopir mobil Traktor Head tersebut ( tergugat 2 ).

 

Kepada Wartawan media ini, Endang Purwo Palupi, – istri mendiang Aipda Hery Rachman -, menceritakan secara panjang lebar kronologi upaya hukum yang ia lakukan beserta kelanjutan kasusnya. Menurutnya, ada beberapa hal yang ia nilai janggal. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Dengan mata berkaca – kaca, mendiang istri Polisi yang bertugas di PJR Polda Jatim itu bercerita. Menurut Endang Purwo Palupi, SE, karena tak ada iktikad baik dari pihak PT Merak Jaya Beton, ia lalu menggugatnya atas insiden yang menimpa suaminya tersebut ke Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, dengan ( nomor perkara ) No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY.

 

Dan, pada 6 Januari 2022, PN Surabaya menghukum PT Merak Jaya Beton membayar santunan sebesar Rp 250 juta.

 

” Dalam perjalanannya, pihak PT Merak Jaya Beton ternyata melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun anehnya saya tidak menerima pemberitahuan ( relaas ). Dan ternyata relaas dikirim ke alamat pengacara lama yang sudah saya cabut kuasanya, karena pertimbangan biaya, saya alihkan ke pengacara POLDA JATIM. Peralihan Kuasa Hukum ( tertanggal 3 Agustus 2021 ) ini tercantum dengan jelas dalam putusan PN Surabaya,” kata Endang Purwo Palupi, Senin (24/4) menceritakan.

Baca Juga :  Tingkatkan Silaturahmi, Babinsa Koramil 02/Wps Laksanakan Komsos Di Rutan Kelas II B Bener Meriah

 

Masih kata Endang Purwo Palupi, upaya banding yang dilakukan pihak PT Merak Jaya Beton ini akhirnya memberikan putusan yang ” justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya “.

 

” Alkhamdulillah Mas .. ! , Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 7 Maret 2022 memutuskan perkara saya melalui perkara No 51/PDT/2022/PT.SBY, dan telah saya terima risalah pemberitahuannya, isinya, ‘ Menguatkan Putusan PN Surabaya dan Menghukum Pembanding Semula Tergugat ( I ) untuk membayar perkara ‘,” ujarnya.

 

Lebih jauh, dalam perkembangannya, dia mendengar bahwa pihak PT Merak Jaya Beton mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga perkara ini belum Inkracht ( berkekuatan hukum tetap ). Dan kasus inipun terus bergulir.

 

” Tatapi anehnya, saya sampai sekarang ini, detik ini juga, termasuk kuasa hukum saya dari pihak Bidang Hukum Polda Jatim, belum menerima memori kasasi. Lalu, bagaimana kuasa hukum saya bisa melakukan kontra memori kasasi?,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, dirinya juga bercerita, sejak suaminya meninggal dunia akibat insiden kecelakaan yang terjadi pada 24 November 2019 lalu itu membuat ekonomi keluarganya makin hancur, terpuruk. Karena, kata Endang menjelaskan, suaminya yang merupakan anggota Polri yang berdinas di PJR Polda Jawa Timur itu adalah soko guru ( tulang punggung) ekonomi keluarganya.

Baca Juga :  ICHWAN AR Selaku Ketua Bid Humas KWRI DPD PROV BANTEN JUGA KORWIL MEDIA KEIZALINNEW COM DAN STAR 7 TV COM MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS KEMENANGAN SUARA PASLON NO 2 RATU ZAKIYAH DAN NAJIB HAMAS

“Sebagai korban, sejak suamiku meninggal dunia, saya merasakan betapa ekonomi keluarga saya benar – benar dalam kondisi terpuruk, makin hancur, karena suamiku adalah soko guru ekonomi keluarga saya,” ucapnya.

 

” Saya mohon dengan penuh hormat dan berharap kepada Ketua Pengawas Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengawasi masalah ini,” harapnya.

 

Dia mengaku, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung memutus perkaranya seadil – adilnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sehingga bisa sedikit meringankan beban ekonomi keluarganya.

 

” Ada yang perlu digaris bawahi, yaitu saya memakai kuasa hukum lama ( swasta ) hanya pada sidang pertama saja, dan itu ada surat pencabutannya. Dan Bidkum Polda Jatim sudah menggantikan posisi kuasa hukum yang lama dan ada surat tugas dari Bapak Kapolda + surat kuasa dari saya,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui bersama, Anggota PJR Polda Jatim Aipda Hery Rachman (42) tewas setelah menabrak truk muatan beton di bahu Jalan Alas Malang, Kelurahan Bringin, Minggu (24/11/2019).

 

Korban bernama Hery Rachman berpangkat terakhir Aipda ( sebagaimana keterangan dari pihak istrinya sendiri ) tercatat sebagai warga Perum Graha Permata, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

 

Aipda Hery Rachman tewas seketika di lokasi kejadian setelah motor Yamaha Jupiter Z bernopol L-4263-XQ menghantam pantat Truck Hino muat beton bernopol B-9770-SEH yang sedang parkir di bahu jalan. (**)

~ Red

Berita Terkait

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI
Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI
Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering
Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako
Koramil 03/TG Patroli Wilayah Secara Bergantian, Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif
Satgas TMMD ke 126 Kodim 0119/BM,Hadir Menjadi Harapan Warga, Untuk Membuka Akses Pertanian Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:24 WIB

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:10 WIB