DPW LSM LIRA Bakal Mengadukan BPBD dan Dinas Kesehatan Prov. Sultra Terkait Anggaran Penanganan Covid 19 Tahun 2020.

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Com – Provinsi Sulawesi Tenggara – DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengadukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang diduga berpotensi  Korupsi.

Terkait hal itu, disampaikan langsung oleh Manton selaku Sekretariat Lembaga Dinas Organisasi dan Keanggotaan DPW LSM LIRA Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu, 12 April 2023.

Manton mengungkapkan, pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Periksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara telah menemukan penetapan harga kontrak pengadaan barang medis habis pakai dan obat – obatan pada di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diduga tidak sesuai.

Lebih rinci Manton menguraikan, sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil temuan BPK Tahun 2020 lalu, diduga ditemukan selisih perhitungan harga kontrak pengadaan obat – obatan pada Dinas Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19, dan telah terealisasi sebesar Rp. 2.173.976.525 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Namun faktanya, Harga Nilai Kontrak pada pihak ketiga (Kontraktor) sangat tinggi, sementara harga dari pihak penyedia jauh lebih rendah. Sehingga dari realisasi anggaran sebesar Rp. 2.173.976.525 terdapat selisih harga hingga sebesar Rp. 757.118.723,48.

2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan pengadaan bahan medis habis pakai pada Dinas Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19, dan direalisasikan sebesar Rp. 842.210.000, yang bersumber dari SILPA, Dana Bagi Hasil dan Dana Insentif Daerah (DID).

Baca Juga :  Personel Polres Pidie Lakukan Pengawalan Pergeseran Kotak Suara ke Kantor KIP Pidie

Hasil pemeriksaan tersebut, Diduga ditemukan selisih perhitungan antara Harga Satuan Kontrak dengan Harga Satuan Supplier. Salah satu contohnya adalah (kata Manton) Hand Sanitizer 500 ml dengan merk E-Care didalam kontrak dengan harga Rp.157.000, sedangkan hasil konfirmasi Faktur sebesar Rp. 88.000 dan selisihnya sebesar Rp. 48.521,74 di kali 530 unit/botol sama dengan Rp. 25.716.521,74. “Itu baru satu item saja. Sehingga selisih perhitungan tersebut keseluruhan itu dengan Total Rp. 394.064.347, 83,” ujar Manton.

3. Ditemukan selisih perhitungan harga kontrak belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada BPBD Prov. Sultra dengan nilai sebesar Rp. 1.042.525.444,35. Sebelumnya Pemprov Sultra telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 3.399.467.500 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), hal itu juga dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19.

4. Pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Prov. Sultra telah melaksanakan program percepatan penanganan Covid-19, dan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 67.555.831.616 dari anggaran yang bersumber dari PAD, DAU, DBH dan SILPA.

Tetapi lagi – lagi diduga terdapat realisasi anggaran sebesar Rp. 8.167.000.000, yang tidak dapat ditelusuri atau tidak di ketahui. Dari anggaran Rp. 8.167.000.000 terbagi 3 item pekerjaan, yakni Belanja Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai Rp. 1.989.630.000. Kemudian Belanja BMHP APD Set Lengkap dengan nilai Rp. 1.400.000.000, dan Belanja Pengadaan Thermometer Media Non Kontrak sebesar Rp. 4.777.370.000.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Batu Lappa, Kasat Lantas Sidrap : Melawan Arus dan Berboncengan Tiga

Sambung Manton, Dari uraian diatas, perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perhitungan selisih harga, apalagi selisih harga tersebut di BPBD kurang lebih 2 Miliar secara keseluruhan, dan terdapat 8 Miliar lebih yang tidak dapat ditelusuri dan belum dapat di yakini kewajarannya pada Dinas Kesehatan Prov. Sultra.

“Selaku pengurus dan atas nama DPW LSM LIRA Sultra, kami akan mengadukan kepada KPK RI untuk segera dilakukan penyelidikan dan Penyidikan. Apalagi kita ketahui pada tahun 2020 itu maraknya penyakit Covid-19,” Imbuh Manton.

Dari kasus diatas, kami juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga belum melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan dalam kegiatan penanganan Covid-19, ada apa dengan Inspektorat Prov. Sultra ?.

“Kami berharap kepada APH di Provinsi Sulawesi Tenggara jangan terkesan menutup mata, jika ada temuan atau indikasi agar benar – benar di tindaklanjuti. Dan lagi – lagi kami sampaikan, kasus tersebut akan kami tindaklanjuti di tingkat atas dalam hal ini mengadukan di KPK RI,” Tutup Manton.

Laporan : Tim

Berita Terkait

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Senin, 10 Nov 2025 - 05:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB