Kapolsek Penukal Utara Sampaikan Kepada Masyarakat Hiburan Malam Pesta Tidak Diperkenankan Musik Remix

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Utara Pimpin langsung Jumat Curhat di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan Jum’at (24/3/2023),

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Penukal Utara IPTU, Arzuan SH, dalam Jum’at Curha menyampaikan kepada masyarakat terkait Kantibmas di Wilayah Hukum Polres PALI terkhusus Wilayah Hukum Polsek Penukal Utara

Selain itu tentang larangan-larangan mengadakan acara dan lainnya terutama
acara hiburan malam pesta orgen tunggal tidak diperkenankan memutar musik remix dan waktu tidak boleh melebihi jam 23.00 WIB,

Baca Juga :  Elektabilitas Ganjar-Mahfud Mengalami Kenaikan Signifikan di Banten

Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa apabila perlu kehadiran Polisi terdekat,

“Agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres PALI.

Kapolsek IPTU Arzuan juga menyampaikan kepada Masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP,

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Lakukan Mediasi Problem Solving untuk Penyelesaian Perselisihan Paham

“Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan..” tutur Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan kepada wartawan Sabtu (25/3/2023).

Sumber Humas Polres PALI

(“Red”)

Berita Terkait

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda
Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik
Usai Dikunjungi Bupati Muchendi, Balita Penyintas Atresia Ani Siap Operasi di RSMH
Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Bupati OKI Tanggap, Bantu Warga Lewat Bedah Rumah
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Usai Dikunjungi Bupati Muchendi, Balita Penyintas Atresia Ani Siap Operasi di RSMH

Berita Terbaru