KeizalinNews.com – Kabupaten Bima. Terkait aksi yang di lakukan LMND depan kantor bupati bima selasa 21/03 yang dalam tuntutannya korlap aksi Adi Sofiadin dan Arif Rahman menuntut dua hal penting antara lain : (1) Pecat Ketua Koni Kabupaten Bima yang sekarang di jabat oleh bupati bima karena dianggap posisi bupati sebagai ketua koni telah menabrak beberapa aturan yang ada, (2) Cabut Ijin Hotel Kalaki Beac karena mengadakan tempat karaokean ilegal, pengadaan minuman keras, penyebaran narkoba, dan ilegal ledias yang dianggap menyalahi aturan yang ada. Serta poin tambahan terakhir masa aksi menuntut agar stop tindakan represif aparat keamanan terhadap masa aksi karena dianggap menciderai hak berdemokrasi.
Menjawab beberapa tuntutan masa aksi tersebut Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin, S.S.M.Si mengutarakan beberapa hal penting yang harus di perhatikan oleh masyarakat terutama adik2 mahasiswa yang melakukan aksi yakni : (1) Ketua KONI kabupaten bima diangkat melalui mekanisme dan prosedur yang melibatkan seluruh anggota dengan mengacu pada ADART organisasi. Jadi kalau di anggap menabrak UU misalnya maka harus jelas UU mana yang di langgar, dan regulasinya bagaimana, serta persepsi semacam ini harus di uji secara hukum.
Nah kalau ada indikasi terkait hal tersebut dan untuk mengujinya lanjut Suryadin silakan saja sampaikan ke MA atau pihak terkait lainnya. Sebab bukan hanya bima yang ketua koninya adalah kepala daerah tetapi juga beberapa daerah lainnya, misalnya kota bima yang sekarang di jabat oleh wali kota. Jadi kalau seandainya di anggap menabrak UU silakan saja di uji.
(2) Terkait keberadaan hotel kalaki beac itu sudah merupakan bagian dari investasi daerah yang sudah melewati prosedur, dan ijinnya sudah melalui proses perijinan yang di persayaratkan oleh regulasi yang ada. Jadi tidak ada masalah dengan ijin. Kalau ada indikasi pelanggaran sesuai yang di tuntut itu kan ranahnya pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. Oleh karena itu kami menganjurkan agar di laporkan ke pihak kepolisian untuk melakukan rajia. Dan bukan hanya di tempat itu saja yang menjadi sasaran rajia tetapi di sejumlah hotel dan tempat hiburan yang ada di seluruh wilayah kabupaten bima. Bila dalam rajia tersebut terdapat indikasi sebagaimana yang di tuntut maka setelah di lakukan pendalaman pihak keamanan bisa saja mencabut ijin yang bersangkutan melalui pemeriksaan instansi terkait.
Kami selaku pemerintah sebagai bagian utama yang mengemban misi bima yang relijius tentu mendorong aspirasi masyarakat untuk ikut mengawal bagaimana daerah ini tidak terkotori oleh hal2 yang merusak dan bertentangan dengan norma agama. Kita semua sepakat bahwa apa yang di tuntut adik2 mahasiswa pada poin dua ini adalah bagian dari menjujung tinggi moralitas dan peradaban dou lambo dana mbojo yang religius.