Diduga Belum Memiliki Izin, Proyek Bernilai Ratusan Milyar Jalan Pameu-Geumpang Pakai Material Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Takengon– Proyek Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang – Pameu (Missing link) di Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, di duga gunakan material ilegal.

 

Proyek yang berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau dibawah Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh, dengan pagu Rp. 295.4 miliar ini di duga menggunakan pasir dan batu yang di keruk dari sungai di kawasan hutan lindung Desa Paya Tampu, Kecamatan Rusip Antara.

 

Pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut PT. Perapen Prima Mandiri melalui humasnya, Bukhari secara tegas mengatakan lokasi Galian C yang berada di Kampung Paya Tampu, bukan di kawasan hutan lindung, akan tetapi APL.

 

“Untuk surat – surat perizinan Galian C ada sama Direktur BUMDes Cemerlang Paya Tampu, Muhammad Nasir,” kata Bukhari.

Dijelaskan Bukhari, kebutuhan material pasir dan batu untuk proyek jalan dan jembatan itu di beli dari Galian C yang dikelola oleh BUMDes desa setempat.

 

Menurut Bukhari, untuk perizinan Galian C sepengetahuan nya sudah lengkap di tingkat kabupaten, dengan luas areal yang akan di garap seluas 3,2 Hektar.

Baca Juga :  Bupati Barru Dua Kali Penandatangan MoU Kerjasama Desa Lintas Kabupaten Dikantor Gubernur Sulsel

 

“Setahu saya untuk perijinan sudah lengkap di tingkat kabupaten. Memang saat ini masih dalam pengurusan di tingkat provinsi yang sudah berjalan 3 bulan,” ujarnya.

 

Berdasarkan aturan untuk mengikuti proses tender jalan setiap perusahaan yang mengikuti tender harus memasukkan surat dukungan material dari perusahaan pengelola tambang yang memiliki ijin (legal), kalau persyaratan ini tidak terpenuhi maka otomatis perusahaan tidak mungkin menjadi pemenang atau menjadi pelaksana proyek.

 

Sementara Direktur BUMDes Paya Tampu, Nasir saat di komfirmasi awak media Keizalinnews.com mengatakan,” bahwa benar pihak PT. Perapen Prima ada mengambil matrial terhadap BUMDes, dan kami sudah memiliki izin dari tingkat Kabupaten,” ucap Nasir Direktur BUMDes Paya Tampu.

 

“Namun Nasir juga mengatakan kalau untuk pengurusan izin yang ke Provinsi dan Pusat pihak PT. Perapen Prima yang akan membiayai serta mengurus surat-surat izin nya dan sampai saat ini, sepengetahuan saya belum ada izin dari provinsi yang saya terima,” jelasnya.

 

Saat awak media melihat langsung ke lokasi kerja PT. Perapen Prima, banyak alat berat dan truk-truk pengangkut matrial seperti batu untuk bronjong dan pasir yang masih menetes air dari dalam truk melintas ke jalan yang sedang di kerjakan.

Baca Juga :  Diduga Ada Permainan Curang di Depot Pertamina Lhokseumawe 

 

Bahkan tampak beberapa matrial yang menumpuk di sisi jalan untuk di gunakan pembangunan gorong-gorong dan jembatan, bahkan awak media melihat langsung proses pengambilan matrial yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS), untuk di tumpukan di lokasi stone Cresher atau lokasi Kamp PT. Perapen Prima.

 

Atas tindakan yang telah dilakukan oleh pihak PT. Perapen Prima Mandiri mengambil atau membeli material dari pihak yang tidak mengantongi izin Galian C, maka berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 menyatakan, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin , terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tim)

Berita Terkait

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Selasa, 11 November 2025 - 16:40 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:46 WIB

Pemerintahan

Jajaran Pemkab Bima Gelar Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:14 WIB