KeizalinNews. com, Makassar : Ketua Umum DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) Mastan S.H kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dimana akan transparan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pengadaan seragam sekolah tingkat SD sebanyak 7000 set lengkap (topi, dasi, baju putih bahan tissu serta celana panjang bahan tissu untuk pria. Dan untuk perempuan topi, dasi, baju putih bahan tissu, rok bahan tissu dan jilbab), dan SMP sebanyak 7000 set lengkap
(topi, dasi, baju putih bahan tissu serta celana panjang bahan tissu untuk pria. Dan untuk perempuan topi, dasi, baju putih bahan tissu, rok bahan tissu dan jilbab) di Kabupaten Maros yang memakan dana APBD sebesar Rp.2,8 Milyar tersebut.
“Saya dapat informasi dari Sekretaris APAK RI DPC Maros bahwa hingga minggu ini, belum ada informasi mengenai tindak lanjut perkara tersebut.” ujar Mastan S.H, Sabtu (04/03/2023).
Mastan mengutip hasil wawancara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmin (RRI.Co.Id tanggal 21 Februari 2023 berjudul Kejati Sulsel Diminta Transparan Dugaan Mark Up Baju Sekolah red) dimana pihak Kejati Sulsel akan transparan dalam penanganan kasus dugaan tipikor mark up pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Maros.
“Katanya transparan, namun kenyataannya jajaran di Kejari Maros saja hingga kini, belum membalas Surat Nomor : 004/DPCLSMAPAK-RIL//I/2023 yang diajukan anggota DPC LSM APAK RI Maros untuk meminta data hasil Pemenang Lelang. Karena balasan surat tersebut bisa kami kaji secara Yuridis terkait data yang kami duga terdapat kejanggalan atau dugaan memenuhi Delik Tindak Pidana Khusus” jelas Mastan S.H.
Dan kami katanya akan menyurat kembali ke Kejati Sulsel terkait belum dibalasnya surat anggota DPC APAK RI yang telah diterima pihak Kejari Maros.
“Sesuai pernyataan Soetarmin di RRI.Co.Id dimana Kejati Sulsel akan menjawab apabila mereka disurati secara resmi. Maka secara kelembagaan kami akan menyurat secara resmi ke Kejati Sulsel untuk meminta bantuannya agar Surat Nomor : 004/DPCLSMAPAK-RIL//I/2023 dibalas pihak Kejari Maros terkait Klarifikasi dari Pihak Kontraktor Pemenang Lelang untuk memperincikan biaya seragam sekolah tersebut.” tegasnya.
Lebih lanjut Mastan, S.H. Lawyer yang tergabung dalam Peradi menuturkan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) adalah berbagai upaya pendalaman yang sah dan bertanggungjawab dalam rangka mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan terhadap peraturan melalui dokumentasi, konfirmasi, observasi lapangan, wawancara dan analisis.
“Pengumpulan fakta tersebut didukung dengan bukti-bukti yang mengindikasikan atau mengarah pada pembuktian terjadinya penyimpangan. Dan Pulbaket hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan surat tugas dari atasan pejabat yang berwenang” urainya.
Dan Pulbaket kata Mastan S.H dilakukan guna mendukung terlaksananya penanganan pengaduan melalui audit investigasi yang berkualitas.
“Pulbaket dilaksanakan sebelum dilakukan audit investigasi tujuannya agar memperjelas, menambah, menyempurakan suatu data/informasi/pengaduan yang diterima atau ditemukan” tuturnya
Ia memaparkan Pulbaket dilaksanakan setelah adanya pengaduan oleh masyarakat dalam hal ini Laporan DPC APAK RI Kabupaten Maros yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
“Agar pengaduan dapat berfungsi secara efektif sebagai kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintah, maka para pejabat pengelola pengaduan masyarakat harus berkomitmen untuk menangani secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan” tegasnya.
Hal tersebutlah kata Mastan yang mendorong pihaknya menyurati Kejari Maros untuk meminta jawaban secara tertulis.
“Melalui balasan surat tertulis, kami mendapatkan kepastian Hukum atau dengan kata lain ketika tidak sesuai dengan harapan dalam hal ini, pihak kejaksaan berpendapat lain sedangkan keputusan tersebut menurut lembaga tidak dapat diterima. Misalnya kami menduga tidak sesuai dengan aturan dan ada rekayasa sedangkan setelah kami kaji lebih lanjut dengan hasil perbandingan yang kami dapat tetap ada dugaan Memenuhi Unsur Delik Pindana Khusus tentu kami akan melakukan secepatnya langkah – langkah hukum lain” pungkas Mastan S.H.(*)
Editor : Cecep