Sanggah Pengurusan Sertifikat Tanah, Tgk Mudawali Minta Klarifikasi Direksi PT Bumi Flora

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com | Aceh Timur – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Timang Rasa Tani di Gampong Jambo Reuhat, Aceh Timur belum bisa memanfaatkan lahan karena pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur terkendala akibat sanggahan PT Bumi Flora.

Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan, Tgk M Mudawali mengatakan, lahan yang saat ini sedang diurus sertifikat oleh Gapoktan Timang Rasa Tani merupakan tanah di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora.

Tgk Mudawali juga mengaku heran dengan sanggahan tiba-tiba dari PT Bumi Flora, padahal tanah tersebut di luar batas kewenangan perusahaan.

“Lahan ini kan di luar kewenangan dia. Kewenangan perusahaan adanya di dalam HGU. Di luar HGU nggak ada urusan dia,” ujar Tgk Mudawali kepada Media ini Selasa (28/2/2023).

Baca Juga :  Minimalisir Laka Jelang Nataru, Satlantas Polres Aceh Tengah Sosialisasi Pengendara Disertai Pembagian Buku Dan Stiker Tertib Berlalulintas

Tgk Mudawali juga meminta klarifikasi perusahaan atas sanggahan yang dilempar itu. Ia meminta konfirmasi direksi atau surat kuasa direksi bila penyanggahan ini benar-benar dilakukan atas nama perusahaan.

“Kalau memang bukan dari direksi dan juga tidak ada surat kuasa direksi, berarti ini sanggahan secara pribadi. Terus yang menjadi pertanyaan kita, kenapa disanggah? Ini kan bukan lahan HGU milik mereka,” ungkapnya.

Di samping itu, Tgk Mudawali menegaskan, PT Bumi Flora juga tidak pernah jelas memetakan batas HGU perusahaan. Bahkan pagar pembatas pun tidak ada dibuat.

Baca Juga :  Kapolsek Penukal Abab Koordinasi Dengan Camat Terkait Kegiatan Peringati HUT RI Ke 78 Tahun 2023

Kondisi demikian, kata dia, sering menyulut konflik antara masyarakat yang tidak terima lahannya dimasukkan ke dalam HGU oleh perusahaan.

Lebih lanjut, Koordinasi Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan itu menegaskan bahwa pihaknya masih keukeuh menolak perpanjangan izin HGU PT Bumi Flora.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur untuk serius menyikapi persoalan konflik lahan ini.

“Kawasan di lahan ini merupakan sumber masyarakat mencari makan. Seharusnya pemerintah tidak gagal paham mengambil kebijakan di persoalan ini. Lahan ini adalah sumber utama masyarakat mencari nafkah,” pungkasnya.(Akhyar)[]

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:38 WIB

Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:35 WIB

Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa

Sabtu, 8 November 2025 - 10:32 WIB

Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako

Sabtu, 8 November 2025 - 10:30 WIB

Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:40 WIB