Jajaran Polres PALI Menerima Dua Pucuk Senpira Diserahkan Oleh Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Jajaran Kepolisian Resort PALI melalui orang nomor satu di jajaran Kepolisian Sektor Penukal Utara Iptu Arzuan.SH. menerima serahan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis Kecepek.

Senjata api rakitan jenis Kecepek itu berjumlah 2 pucuk diserahkan langsung oleh dua orang warga Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Sumsel di mapolsek Penukal Utara pada Rabu (01/03/2023).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Arzuan.SH, mengatakan Penyerahan Senpira dari Masyarakat tersebut Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres Pali Yang Sudah dimulai sejak Tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan 10 Maret 2023.

Baca Juga :  PEDULI KEBERSIHAN,TNI BERSAMA WARGA BERSIHKAN PASAR WAGHETE

Dalam hal ini Kapolsek Penukal Utara mengapresiasi atas kesadaran Masyarakat diwilayah Hukumnya atas ketersedianya untuk menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, menurut nya itu sebagai wujud keikut sertaan Masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas,

Penyerahan senpira tersebut merupakan sukarela dari masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan himbauan yang disampaiakan oleh personil Polsek Penukal Utara. Kita terus mensosialisasikan dan menghimbau bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal

“Agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian, serta pihaknya memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak akan Di proses hukum.”jelas Arzuan.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Upacara Purna Tugas Satgas Pamtas Penyangga (Mobile) di Wilayah Papua Yonif Raider 515 Kostrad

Dijelaskan Kapolsek Penukal Utara apabila himbauan tersebut tidak diindahkan masyarakat, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpira Ilegal akan disita dan di proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Dua barang bukti serahan senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Utara, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan setelah Operasi Senpi Musi 2023 Berakhir.”tutup Kapolsek Penukal Utara.

(Rillis Humas Polres Pali)

Berita Terkait

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA
KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN
JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
Tuntas Sesuai Target, TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Bawa Senyum di Tengah Masyarakat
Perkuat Mitigasi Bencana, Personel Kodim 1710/Mimika Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:50 WIB

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 November 2025 - 22:38 WIB

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 November 2025 - 21:16 WIB

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB