KeizalinNews.com – Bima. Menanggapi adanya isu yang viral tentang pro kontra terkait penarikan pajak di sejumlah warung makan yang ada sepanjang Taman Panda Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Salah satu anggota komisi II DPRD Kabupaten Bima Fraksi PKS Dapil lima (5) Sape dan Lambu Akhyar, S.Adm saat di wawancarai kru Media Online Keizalinnews.com Kabiro Kabupaten Bima, Syarif. Di ruang rapat utama komisi II DPRD Kabupaten Bima. Selasa (14/02/23), menjelaskan bahwa penarikan pajak tersebut memang sudah sesuai dengan aturan.
Acuannya adalah Perda No 1 tahun 2022. Dan itu sudah di bahas di DPRD serta di sosialisasikan oleh Bapenda kepada masyarakat termasuk Kades.
Berikut hasil wawancara lengkap kru media Online Keizalinnews.com Kabiro Kabupaten Bima, Syarif. Dengan anggota komisi II DPRD Kabupaten Bima Fraksi PKS Dapil lima (5) Sape dan Lambu Akhyar, S.Adm.
*Syarif* Terkait dengan pro kontra terhadap penarikan pajak di lapak panda, bagaimana bapak menanggapi hal ini. *Akhyar* Terkait dengan pajak dan retribusi, itu adalah bagian dari hak dan kewajiban sedangkan Pemda dalam hal ini, adalah selaku eksekutor apa yang menjadi dasar peraturan yang di buat. Nah terkait hal yang sifatnya tumpang tindih, seolah2 Pemdes setempat keberatan. Dengan alasan bahwa fasilitas pembangunan lapak berasal dari warga sendiri dan Pemdes selaku inisiator, tentu ini harus di lakukan klarifikasi kembali. Tapi kan Perda no 1 tahun 2022 itu sudah mengatur. Bukan hanya di panda saja, tapi juga sejumlah tempat dan lapak di lokasi yang lain yang ada di wilayah Kabupaten bima. Perda itukan pada prinsipnya dilaksanakan oleh Pemda dan di awasi oleh kami.
*Syarif* Khusus terkait keberatan Kades menurut Bapak, *Akhyar*Mungkin ini hal baru ya? Yang saya dapatkan. Sebab pemerintah itu adalah satu kesatuan yang saling berkaitan. Dan tentang apa yang di permasalahkan kades, mungkin saja ada perjanjian awal sebelum Perda ini di tetapkan. Dan jika memang ada masalah dengan hal tersebut, kami di komisi II mungkin bisa memfasilitasi. Sebab bagaimanapun kami tidak hanya menuntut nilai pajak, namun kesejahteraan semua pihak lebih di utamakan. Apalagi pajak itu buat kemaslahatan masyarakat dan akan di distribusikan untuk kepentingan masyarakat juga
*Syarif* Apa Bapak siap memfasilitasi apabila ada pihak2 yang ingin mengklarifikasi hal tersebut *Akhyar* Iya tentu saja, silakan datang aja ke komisi II, kita bahas secara bèrsama. Memang aturannya ketika ada masalah kita komunikasikan kembali mungkin dalam penerapannya ada yang rancu. Dan kita selaku dewan sampai sekarang tetap melihat bagaimana implementasi maksimal pencapaian Perda yang di laksanakan oleh pemerintah. Jika ada masalah kita klarifikasi bersama. Cetus Akhyar.
*Syarif* Jadi bagaimana sikap dewan terhadap kades dan juga masyarakat di sana *Akhyar* Apabila memang betul kades merasa ada tumpang tindih dalam penerapan Perda ini dan masyarakat merasa di rugikan. Kami sebagai dewan tentu akan membelanya karena ini demi masyarakat kabupaten bima pada umumnya dan Panda pada khususnya.
*Syarif* Apakah betul sudah ada penarikan pajak di lapak panda *Akhyar* Kita belum tahu tapi yang jelas ada pihak2 satker tertentu yang mempunyai tugas dalam hal penarikan pajak di maksud. Terkecuali ada hal yang bermasalah misalnya di katakan ada penarikan tapi tidak masuk di kas. Karena itu adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk mengetahui dan menyelesaikannya. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa nanti tiap enam bulan sekali Perda ini akan di efaluasi, nah pada tahap inilah baru kami mengetahui apakah ada penarikan pajak dan berapa nominal dana yang masuk ke kas daerah. Tutup Akhyar