KeizalinNews.com – Kabupaten Bima. Maraknya praktek penjualan bebas pupuk bersubsidi khususnya Urea Subsidi akhir2 ini di pasar-pasar dan tempat-tempat tertentu serta kios-kios selain pengecer resmi. Dan adanya dugaan oknum pengecer resmi yang berani jual di atas harga eceran tertinggi kepada para petani serta adanya dugaan oknum pengecer resmi yang berani jual bebas pupuk urea subsidi kepada pihak umum. Membuat pemerintah memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini. Dan memberikan kepastian prosedur dan mekanisme cara melaporkan kepihak yang berwajib bagi seluruh petani yang merasa di rugikan. Juga ancaman pidana yang siap menjerat bagi para oknum yang berani melanggarnya.

Berikut penegasan Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Suryadin, S.S, M.Si via serulernya. Kamis (08/02/23) kepada kru media online KeizalinNews.com Kabiro Kabupaten Bima Syarif Asdonto.
Suryadin dalam uraiannya menegaskan bahwa, pupuk yang bersubsidi khususnya urea subsidi pengawasannya dalam kerangka Komisi Pemgawasan Pupuk (KP3)Â yang didalamnya ada aparat keamanan, dinas perindag, dan dinas pertanian. Yang dimana tugas para pihak tersebut mengawasi penyaluran pupuk dari distributor hingga sampai kepada tiap-tiap agen pengecer. memantau apakah pupuk tersalurkan sesuai dengan kuota peruntukan wilayahnya, dan data2 lahan yg harus tepat waktu tepat sasaran serta pensyaratan yang harus di penuhi dan di lalui pihak diatributor dan para agen pengecer.
Lanjut Suryadin pengamanan dilakukan untuk memastikan tepat sasaran dan memutus mata rantai penyimpangan. Dan untuk di ketahui oleh seluruh petani dan masyarakat apabila ada indikasi penyimpangan maka cepat laporkan ke kp3 atau aparat. Nanti pihak pemerintah akan melakukan pendampingan langsung kepada pihak pelapor terkait prosedur dan mekanisme yang akan dilaluinya dalam proses pelaporan teraebut.
Masyarakat dan petani tidak usah ragu dalam melaporkan sebab sudah ada beberapa tindakan penyimpangan yang langgar dan di proses hukum baik distributor atau agen pengecer. Beberapa agen pengecer dan distributor yang di laporkan masyarakat dan petani tersebut telah mendapat ancaman hukum yang sudah menjeratnya.
Jadi saya tegaskan ” ayo para petani ‘jangan segan’ jangan takut’ apabila ada penyimpangan segera laporkan “. Adapun jalur pelaporan banyak tempat dan pilihan diantaranya : Ketua RT, Ketua RW, Kadus, para staf desa, Kades, petugas pertanian, UPT pertanian dan seluruh stafnya, Babinsa, Babinkantibmas, Pol PP, Kapolsek dan seluruh stafnya, Danramil dan seluruh stafnya, Camat dan seluruh stafnya, dan Kapolres.
Jadi banyak sekali pilihan tempat untuk melaporkan tinggal di pilih saja. Nanti setelah di laporkan ada pendampingan dari pemerintah. Makin cepat di lapor makin cepat juga di tangani supaya masyarakat juga di lindungi. Tegas Suryadin
Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi para agen pengecer dan juga distributor melainkan betul-betul menyalurkan pupuk sesuai dengan juklas juklis yang telah ada. Jangan coba-coba di langgar, sebab masing2 pihak terkait melakukan tugas dan pengawasan secara ketat sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing2. Namun apabila masih juga langgar siap2 dengan resiko dan ancamanya pemecatan hingga pidana. Tutupnya








