Sidang Lanjutan Agenda Mediasi,Tergugat FS Capital Pte. Ltd.Tidak Dihadiri Prinsipal

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews Jakarta -Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fintech FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) dengan Nomor Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt Kembali digelar pada hari Rabu, 8 Februari 2023, sidang kali ini masih tahapan mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta barat.

Sidang kali ini merupakan sidang mediasi lanjutan dengan Agenda Menghadirkan Prinsipal langsung baik dari Penggugat maupun Tergugat dengan didampingi kuasa hukumnya masing masing, faktanya yang hadir hanya dari pihak Prinsipal Penggugat yaitu Direktur Utama PT Phos Tekno Indonesia dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat yaitu FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) yang juga disebut FUNDING SOCIETIES tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Menurut kuasa hukum FS Capital Pte.Ltd yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, jika prinsipal tidak ada maka kami selaku kuasa hukumnya yang mewakili,Katanya kepada awak media pada Rabu (8/2/2023) usai menjalani sidang mediasi.

Dikatakan kuasa hukum FS Capital Pte.Ltd. Ia tidak mempunyai wewenang memberikan komentar apapun karena tidak ada prinsipal pada mediasi hari ini,

Baca Juga :  Penguatan Profesionalisme Personel, Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Bela Diri Polri (BDP) Secara Intensif

“Kalau memang prinsipal tidak ada maka, kami selaku kuasa hukumnya yang mewakili, Namun kami tidak punya wewenang untuk memberikan komentar apapun tanpa ada arahan dari prinsipal, untuk lebih jelasnya mengenai hal ini bisa ditanyakan langsung ke pihak prinsipal, karena saat ini kami tidak bisa memberikan komentar takut menyalahi aturan, Ungkapnya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum Penggugat, Mintarno, S.H., (Law Office JM dan Patrners) mengatakan bahwa, Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan (PERMA 1 Tahun 2016), menyatakan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator, dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa, setiap Hakim,      Mediator,  Para   Pihak   dan/atau          kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.

Lanjutnya, Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa, para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Praktik mediasi di Pengadilan terkadang terdapat kendala dalam pelaksanaanya, hal ini terjadi karena kurangnya/ketidaksamaan pemahanan terhadap PERMA 1 Tahun 2016, Jelas Mintarno.

Baca Juga :  Respon Cepat: Polres Pidie Jaya Kirim Tim Identifikasi ke Lokasi Penemuan Mayat

Mintarno S.H, menegaskan Pasal 7 ayat (1) PERMA 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa, para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. Adapun kriteria yang dapat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam Pasal 7 ayat (2) adalah apabila salah satu pihak atau para pihak dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah. Menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut- turut tanpa alasan sah, Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah, menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain;dan/atau tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah,Tutup Mintarno S.H,.

Diketahui pada sidang lanjutan hari ini (8/2/2023) Prinsipal Tergugat tidak hadir kembali, sehingga Mediasi dianggap tidak berhasil. Dan persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda Pembacaan Gugatan.(red/ja)

Berita Terkait

Polsek Kota Sigli Gelar Patroli Dialogis, Cegah Guantibmas di Wilayah Hukumnya
Polsek Ulim Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal Hadir di Kegiatan Anev Dagkar dan Lakalantas Ditlantas Polda Sulsel
‎Anniversary Komunitas Ngopi Broo ke-4 dan Happy Milad Pembina 2
Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas Dipimpin Bupati Pidie Jaya: Kolaborasi Menuju Nol Kecelakaan
Ketua DPRD Konawe, Beri Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Atas Dedikasi Polri Menjaga Keamanan dan Ketertiban di NKRI
Polsek Indrajaya Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan Lingkungan Lewat Sosialisasi Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:41 WIB

Polsek Kota Sigli Gelar Patroli Dialogis, Cegah Guantibmas di Wilayah Hukumnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:30 WIB

Polsek Ulim Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal Hadir di Kegiatan Anev Dagkar dan Lakalantas Ditlantas Polda Sulsel

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:29 WIB

‎Anniversary Komunitas Ngopi Broo ke-4 dan Happy Milad Pembina 2

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Bupati dan Danlanal Bintan Ikuti Gerakan Masyarakat Tambelan Hidup Sehat

Kamis, 19 Jun 2025 - 00:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

Jelang HUT Ke-72, Danlantamal IX Ambon Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Kamis, 19 Jun 2025 - 00:38 WIB