KeizalinNews.com – Kabupaten Bima. Menanggapi terkait adanya isu dugaan keterlibatan Bupati Bima yang terungkap dalam pledoi Eksepsi pembelaan terdakwa, kasus korupsi dana bantuan sarana produksi (SAPRODI) tahun 2016 di PN Tipikor Mataram yang melibatkan terdakwa masing2 : MT mantan kadis PTPH Kqbupaten Bima, M mantan Kabid RPL-PT Kabupaten Bima, dan NM Kasi RPL-PT sesuai yang di beritakan warta kabaroposisintb. Tertanggal 2 februari 2023 yang berjudul *Ketua GMNI NTB. PN Tipikor di minta usut tuntas keterlibatan Bupati Bima*. Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima NTB. Suryadin. S.S.M.Si. Selasa (07/02/23) via seruler pada media ini mengklarifikasi dan menjelaskan.
Berikut penjelasan atau hasil wawancara via seruler, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Provinsi NTB Bapak Suryadin. S.S.M.Si pada kru media online KeizalinNews.com Kabiro Kabupaten Bima Syarif.
*Syarif* Tiba2 ada muncul nama bupati dalam eksepsi pembelaan terdakwa kasus korupsi di PN Tipikor Mataram! Menurut Bapak! *Suryadin* Perlu di ketahui oleh kita bersama bahwa memang imformasi itu muncul dari pledoi eksepsi pembelaan terdakwa kasus sarana produksi alat pertanian (SAPRODI) yg terjadi tahun 2016 lalu. Yang pada waktu itu dinas tersebut bernama PTPH. Kalau bupati sendiri tidak tahu menahu tentang tuduhan itu. Silakan saja pihak2 membuktikan tuduhan itu di persidangan, kapan uang itu di kasih dan sebagainya. Ini penting untuk di buktikan kembali oleh terdakwa di persidangan agar tidak menjadi fitnah, silakan buka dengan terang seterangnya. Tegas Suryadin.
Bupati sendiri Lanjut Suryadin, tetap melihat, memantau, dan mencermati semua proses yang berjalan di persidangan PN Tipikor Mataram. Dan jika sewaktu2 di perlukan oleh pimpinan sidang, tentu sebagai warga negara yang baik dan patuh akan ikuti dan hadiri persidangan tersebut.
*Syarif* Apa harapan bapak terkait masalah ini. *Suryadin* Kita sama2 ikuti proses persidangan yang sedang berjalan karena nanti akan terbuka semua di persidangan. Jadi bupati sendiri sangat menghargai sidang yang sedang berjalan. Biarlah terdakwa membuktikan pernyataannya di depan hakim dan menjelaskan dengan gamblang tentang semua yang di dakwakannya di depan sidang. Tutup Suryadin









